dc.description.abstract | Di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), banyak negara-negara berlomba untuk menemukan vaksin Covid-19. Beberapa vaksin yang telah dibuat, yaitu Sinovac (China), Pfizer (Amerika Serikat) hingga AstraZeneca (Inggris). Meskipun, saat ini pemerintah telah mempersiapkan Vaksin Merah Putih, namun bahan bakunya tetap berasal dari luar negeri yaitu dari China. Pada dasarnya, produsen vaksin dalam negeri masih dihadapkan oleh persoalan keterbatasan terhadap hak paten. Sebagaimana diketahui bahwa Oleh karena itu, dengan menggunakan penelitian hukum normatif, penelitian ini menemukan beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia dalam sistem patennya. Beberapa permasalahan tersebut yaitu berkaitan dengan pelaksanaan paten yang didasarkan atas Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Di mana dalam ketentuan tersebut tidak memuat aturan yang spesifik dan keluwesan mengenai skenario paten dalam perlindungan inventor asing khususnya. Pada akhirnya, tulisan ini menghasilkan 3 (tiga) alternatif. Pertama, dengan beberapa norma dalam ketentuan kewajiban pemegang paten untuk membuat produk dan menggunakan proses di Indonesia. Kedua, penerapan fleksibilitas TRIPs Agreement mampu meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan inovasi dan mendorong iklim persaingan secara kompetitif. Ketiga, mengenai mekanisme pengadaan vaksin Covid-19 dapat dilakukan dengan memberikan paten terhadap metode ataupun platform vaksin yang boleh digunakan maupun dengan melaksanakan Perjanjian Kerjasama Paten. | en_US |