dc.description.abstract | Bab Pertama berisikan Pendahuluan, uraian mengenai Pengaturan Mandatori biofuel Yang Berbentuk Green Jet Avtur-J100 Dari Bahan Baku Minyak Kelapa Sawit Sebagai Penerapan Green Airline Companies Maskapai Penerbangan Nasional. Dalam hal kaitan pengaturan mandatori biofuel yang berbentuk Green Jet Avtur-J100 dari bahan baku minyak kelapa sawit memiliki berbagai keuntungan, dampak dan keterkaitan dengan penerapan green airline companies maskapai penerbangan nasional mengedepankan aspek keberlanjutan dan industri hijau. Rumusan masalah skripsi ini yaitu : pertama, Apa urgensi pengaturan mandatori biofuel yang berbentuk green jet avtur j-100 dari bahan baku minyak kelapa sawit sebagai bentuk penerapan green airline companies maskapai penerbangan nasional..Kedua, Apa dampak pengaturan mandatori Biofuel yang berbentuk green jet avtur j-100 dari bahan baku minyak kelapa sawit bagi maskapai penerbangan nasional. Ketiga, Bagaimana dengan pengaturan mandatori Biofuel yang berbentuk green jet avtur j-100 dari bahan baku minyak kelapa sawit dalam maskapai penerbangan nasional dapat mengupayakan SDGs. Tujuan penulisan yang berisikan tujuan dari disusunnya skripsi ini sebagai salah satu persyaratan guna mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember dan metode penelitian yang di gunakan ialah yuridis normatif pendekatan yang digunakan ialah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum serta menggunakan analisis bahan hukum deduktif yakni penjelasan yang umum menuju ke penjelasan yang khusus.
Bab kedua berisikan Tinjauan Pustaka, menguraikan tentang pengertian – pengertian yuridis, teori–teori, dan konsep yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Uraian dan penjelasan yakni pengertian pengaturan mandatori, konsep biofuel menjadi 5 (lima) bagian , maskapai penerbangan,konsep industry hijau menjadi 5 (lima) bagian dan konsep green airline companies menjadi menjadi 4 (lima) bagian.
Bab ketiga berisikan Pembahasan, berisikan jawaban atas 3 (tiga) rumusan masalah, pembahasan pertama, urgensi pengaturan mandatori Biofuel yang berbentuk green jet avtur j-100 dari bahan baku minyak kelapa sawit sebagai bentuk penerapan green airline companies maskapai penerbangan nasional. Mandatori biofuel merupakan hal urgen untuk dapat diberlakukan berdasarkan kebijakan dan regulasi untuk menjawab critical issue penerbangan yakni emisi gas buang yang membahayakan dan berdampak buruk bagi lingkungan. Kedua ialah dampak pengaturan mandatori Biofuel yang berbentuk green jet avtur j-100 dari bahan baku minyak kelapa sawit bagi maskapai penerbangan nasional. Pengaturan mandatori biofuel berdampak bagi 3 aspek Triple Bottom Line yakni kondisi lingkungan dan perbaikan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan keberterimaan kelapa sawit Indonesia di dunia. Ketiga ialah bagaimana dengan pengaturan mandatori Biofuel yang berbentuk green jet avtur j-100 dari bahan baku minyak kelapa sawit dalam maskapai penerbangan nasional dapat mengupayakan SDGs. Melalui pengaturan mandatori sekaligus mengadopsi dan menerapkan nilai SDGs selain itu pula sejalan dengan rencana ICAO untuk menurunkan emisi gas buang mulai 2020 ini.
xiii
Bab keempat berisikan kesimpulan, pertama, Mandatori biofuel ialah hal urgen diberlakukan berdasarkan berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah hal demikian merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menanggulangi perubahan iklim sebagai akibat emisi gas buang karbon. Kedua, dampak mandatori biofuel memberikan berbagai manfaat bagi 3 aspek Triple Bottom Line : people, planet dan profit yakni dalam hal mandatori biofuel memberikan dampak yang besar dalam aspek ekonomi, sosial dan lingkungan ketiga, pengaturan mandatori biofuel mampu mengupayakan SDGs maskapai penerbangan nasional yakni melalui penggunaan dan pemanfaatan biofuel menerapkan prinsip keberlanjutan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dengan mengedepankan aspek keberlanjutan. Saran pertama, hendaknya dalam pengaturan mandatori biofuel mengenai kebijakan dan regulasi dipertegas dalam hal penggunaan dan pemanfaatannya. Kedua, hendaknya penyediaan dan pemanfaatan biofuel dipercepat dalam hal produksi dan distribusi mengingat kebijakan dan regulasi yang telah berlaku. | en_US |