Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Kosmetik Ilegal Ditinjau Dari Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Kosmetik merupakan salah satu kebutuhan yang cukup penting digunakan oleh setiap orang, baik pria maupun wanita. Adanya permintaan kosmetik yang cukup tinggi, saat ini telah beredar berbagai macam dan jenis kosmetik yang dijual di pasaran. Peluang besar dalam produksi dan jual beli kosmetik dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang memiliki iktikad tidak baik. Beberapa pelaku usaha memproduksi atau menjual produk kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya. Di pasar Indonesia sendiri terdapat banyak kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan dan membahayakan yang beredar. Dalam hal ini, perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat kosmetik ilegal perlu dipertegas. Pelaku usaha adalah oknum yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat produk kosmetik ilegal tersebut. Dalam pengawasan Balai BPOM Surabaya terdapat banyak kasus penemuan produk kosmetik ilegal yang disita oleh Balai BPOM Surabaya. Hal ini telah tercatat dalam laporan akhir tahun Balai BPOM Surabaya 2019 bahwa telah ditemukan 37 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dua diantaranya merupakan produk kosmetik yang berasal dari luar negeri.
Permasalahan yang akan Penulis bahas dalam skripsi ini yaitu Pertama, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat menggunakan kosmetik ilegal. Kedua, bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat produk kosmetik ilegal. Tujuan Umum Penelitian ini guna memenuhi dan melengkapi sebagai syarat dan tugas untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, serta Tujuan Khusus Penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisa bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen atas kerugian akibat produk kosmetik ilegal, bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat produk kosmetik ilegal. Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan tipe penelitian hukum Yuridis Normatif (legal research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah - kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam Penulisan Skripsi ini menggunakan pendekatan Perundang- Undangan (statute Approach) dan pendekatan konspetual (conceptual approach).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]