dc.description.abstract | Pembangunan nasional merupakan usaha untuk menciptakan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu hasil-hasil pembangunan
harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat sebagai peningkatan kesejahteraan
lahir dan batin secara adil dan merata. Sebaliknya, hasil dari pembangunan itu,
tergantung pada partisipasi seluruh rakyat, yang mana pembangunan itu harus
dilaksanakan secara merata oleh segenap lapisan masyarakat. Pemerataan dan
stabilitas adalah unsur yang saling berkaitan.1 Konsep Negara Indonesia
berdasarkan Konstitusi dirumuskan oleh para founding fathers kita sebagai
Negara Kesejahteraan (Welfare State).
Sudah menjadi konsekuensi logis jika pembangunan ekonomi nasional
terarah dan mengarah pada kesejahteraan rakyat yang mumpuni serta
berkeadilan sosial. Indonesia sebagai Negara yang kaya akan Sumber daya alam
sampai saat ini belum mampu secara maksimal untuk dapat menguasai dan
berdaulat terhadapnya. Pemerintah harus memiliki arah yang jelas terhadap
politik pengelolaan sumber daya alam bangsa yang seyogyanya berbasiskan
kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat konstitusional negara. Rumusan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat secara
eksplisit ataupun implisit pandangan-pandangan dan nilai-nilai fundamental,
disamping sebagai konstitusi politik (political constitution), juga merupakan
konstitusi ekonomi (economic constitution), bahkan konstitusi sosial (social
constitution). | en_US |