Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan Hak Milik Atas Tanah (Putusan Nomor : 687/Pdt.g/2017/PN.sby)
Abstract
Perjanjian hutang piutang akan lebih mudah digunakan sebagai bukti dalam persidangan jika salah satu pihak cidera janji, apabila dibuat secara tertulis dan ditanda tangani oleh para pihak yang bersangkutan. Dibuatnya perjanjian dalam bentuk tertulis memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang membuat perjanjian. Terkait dengan perjanjian hutang piutang dengan jaminan hak milik atas tanah yang tidak diikat dengan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan tersebut, penulis melakukan kajian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 687/Pdt.G/2017/PN.Sby. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah hak milik atas tanah yang digunakan sebagai jaminan dalam perjanjian hutang piutang harus diikat dengan hak tanggungan? (2) Siapakah subjek hukum dalam pemberian hak tanggungan? (3) Apa pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim dalam Putusan Nomor 687/Pdt.G/2017/PN.Sby tentang hubungan hukum yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi?. Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi dan melengkapi salah satu persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai Gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, mengembangkan serta menerapkan ilmu pengetahuan hukum yang diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis dan diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuan khusus dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami : (1) hak milik atas tanah yang digunakan sebagai jaminan hutang piutang yang telah diikat dengan hak tanggungan (2) subjek hukum dalam pemberian hak tanggungan (3) pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 687/Pdt.G/2017/PN.Sby tentang hubungan hukum yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan bahwa tergugat melakukan wanprestasi.
Metodologi penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat dan dibahas dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah - kaidah atau norma - norma dalam hukum positif dan bersifat deskriptif analisis. Pendekatan masalah dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan undang – undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) dengan menggunakan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul digunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]