Show simple item record

dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.advisorPRIHATMINI, Sapti
dc.contributor.authorISTIA, Hanoch Adi Anggono Joshua
dc.date.accessioned2021-04-15T05:30:43Z
dc.date.available2021-04-15T05:30:43Z
dc.date.issued2021-01-15
dc.identifier.nimNIM160710101108
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104108
dc.description.abstractJalan merupakan salah satu faktor utama dalam pertumbuhan perekonomian nasional. Pembangunan ekonomi daerah melalui penyediaan infrastruktur jalan merupakan faktor penting dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional hingga ke daerah. Pesatnya pembangunan infrastruktur transportasi dalam bentuk jalan merupakan bukti nyata tingginya komitmen pemerintah dalam meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat. Seiring pesatnya berkembangnya jalan maka bertambah pesat pula jumlah masyarakat yang melakukan mobilisasi menggunakan jalan untuk kegiatan perekonomian. Jalan yang sering digunakan berlalu lintas tak lepas dari beberapa kerusakan yang disebabkan dari beberapa faktor. Sehingga potensi terjadinya permasalahan dalam berlalu lintas semakin besar, seperti kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh jalan rusak. Jalan rusak merupakan tanggung jawab dari pihak penyelenggara jalan (pemerintah). Dari kecelakaan tersebut timbullah tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan dan korban dari kecelakaan tersebut. Tersangka yang memiliki kewajiban untuk memenuhi hak dari korban. Berdasarkan persoalan di atas, permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ada 2 (dua) yaitu yang pertama mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak, dan yang kedua mengenai pertanggungjawaban pidana oleh penyelenggara jalan. Dalam berlalu lintas segala sesuatunya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Pasal 240 UULLAJ mengatur tentang hak korban kecelakaan lalu lintas yang mana berisikan hak untuk mendapatkan pertolongan serta perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan mendapatkan santunan dari perusahaan asuransi. Pasal 273 UULLAJ mengatur tentang ketentuan pidana dari penyelenggara jalan yang tidak melakukan kewajibannya untuk memperbaiki jalan sebelum terjadi sebuah kecelakaan lalu lintas atau memberi tanda / rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak dan untuk mengetahui pertanggungjawaban penyelenggara jalan akibat kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Metode yang digunakan untuk penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan ada 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statuteapproach) dengan melihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan pendekatan konseptual (conseptualapproach) dengan melihat dari beberapa literatur atau buku-buku hukum. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini yang pertama adalah perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak dapat ditempuh melalui jalur litigasi dan jalur non litigasi. Jalur litigasi melaui putusan pengadilan dan jalur non litigasi melalui kesepakatan kedua belah pihak. Pihak yang bertanggung jawab dari kecelakaan lalu lintas adalah penyelenggara jalan, karena penyelenggara jalan memiliki kewajiban sesuai dengan UULLAJ untuk segera memperbaiki jalan rusak sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak maka penyelenggara jalan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan pidana yang telah tertuang dalam UULLAJ. Kesimpulan yang kedua dari pertanggungjawaban penyelenggara jalan akibat kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas adalah penyelenggara jalan termasuk dalam subjek hukum maka sebagaimana subjek hukum memiliki kewajiban serta hak yang tertuang dalam UULLAJ, apabila kewajiban tidak dilakukan maka akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan pidana dalam UULLAJ. Penyelenggara jalan terbagi sesuai status jalan, mulai dari status jalan nasional hingga status jalan desa. Tanggung jawab yang melekat pada penyelenggara jalan merupakan pertanggungjawaban liability, yang mana seseorang bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan tertentu yang berlawanan dengan hukum. Dengan demikian penyelenggara jalan jika terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya maka penyelenggara jalan mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan pidana UULLAJ. Beberapa saran dari penulisan skripsi ini yaitu kepada DPR supaya pengaturan tentang pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan harus tetap dipertahankan secara primum remedium (upaya yang utama), juga pemberian sanksi administrasi juga diperlukan supaya perbuatan penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak benar-benar membahayakan keselamatan serta merugikan kepentingan umum. Diperlukan revisi terhadap pasal 273 UULLAJ karena pasal tersebut merupakan delik materiil sehingga penyelenggara jalan hanya dapat mempertanggungjawabkan apabila terdapat korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak, seharusnya pasal ini merupakan delik formil supaya pasal tersebut dapat digunakan sebagai rambu-rambu bagi penyelenggara jalan. Melakukan sosialisasi terhadap pasal 24 dan pasal 273 UULLAJ supaya setiap penyelenggara jalan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara jalan. Teruntuk setiap aparat penegak hukum supaya pasal 273 UULLAJ benar-benar dilaksanakan, agar kepastian hukum dalam berlalu lintas dapat tercipta sehingga rasa keadilan terjamin.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKecelakaan Lalu Lintasen_US
dc.subjectHak Korban Kecelakaanen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Jalan Rusak Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record