dc.description.abstract | Penerapan otonomi bagi desa akan menjadi kekuatan bagi pemerintah desa untuk mengurus, mengatur dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri berdasarkan prinsip tranparansi (keterbukaan) dan akuntabilitas (pertanggungjawaban). Pertanggungjawaban tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Setiap tahapan proses pengelolaan tersebut memiliki aturan-aturan yang harus dipahami dan dilaksanakan sesuai batasan waktu yang telah ditetapkan. Namun ada permasalahan baru ketika pertanggungjawaban desa yang dituntut untuk dikelola secara transparan, akuntabel dan partisipatif, tidak diimbangi dengan kesiapan pemerintah desa dan masyarakat dalam melaksanakan proses tersebut. Ketidaksiapan tersebut disebabkan keterbatasan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia dalam mengelola Alokasi Dana Desa. Penelitian ini dilakukan secara analisa deskriptif dengan pendekatan kualitatif untuk mengetahui pertanggungjawaban dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Ledokombo, dan faktor-faktor yang dapat menghambat dan mendukung proses pengelolaan tersebut. Selain itu, pengumpulan data menggunakan teknik trianggulasi
dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban sudah dilaksanakan dengan baik walaupun ada beberapa prosedur yang belum atau tidak tepat waktu dalam pelaksaannya seperti Surat Pertanggung Jawaban dibuat dan disampaikan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. | en_US |