dc.description.abstract | Dinas Kebudayaan dan Pariwisata merupakan unsur pelaksana urusan
pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata yang menjadi
kewenangan daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas. Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata bertugas sebagai pelaksana, pengawas sekaligus penanggung jawab
atas segala hal yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan sector
pariwisata dan sector budaya di Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan tugasnya
dalam membantu Bupati untuk melaksanakan urusan pemerintahan dibidang
kebudayaan dan dibidang pariwisata yang menjadi kewenangan daerah dan tugas
pembantuan yang diberikan kepada kabupaten tersebut. Selain tugas-tugas pokok
yang dimiliki Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, adapun tugas lain
yang dimiliki oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yaitu menyediakan
informasi terkait objek-objek wisata yang ada di Kabupaten Banyuwangi dengan
menyediakan pusat informasi wisata atau tourism information center (TIC).
Berdasarkan namanya kantor ini berfungsi sebagai penyedia informasi terkait
objek-objek wisata maupun event yang ada di Kabupaten Banyuwangi kepada
wisatawan. Berdasarkan fungsinya untuk menyediakan informasi bagi wisatawan,
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi juga menyediakan staf
di setiap TIC. Staf yang disediakan oleh pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
merupakan karyawan dinas tersebut atau bisa juga mahasiswa yang sedang
magang.
Pusat Informasi Wisata atau tourism information center (TIC) adalah suatu
wadah yang mewadahi berbagai data yang telah diolah untuk digunakan dalam
memperlancar perjalanan kunjungan, dan juga merupakan bentuk fasilitas terpadu
yang menampung kegiatan pelayanan informasi untuk memberikan pengetahuan
kepada wisatawan.Pusat informasi wisata dapat ditemukan di sebagian besar kota
besar dan kecil termasuk di Kabupaten Banyuwangi yang sudah memiliki pusat
informasi wisata di beberapa tempat, salah satunya di Terminal Brawijaya.
Terminal ini terletak di jaringan jalan lingkar luar kota (Jalan Brawijaya,
Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Raden Wijaya), tepatnya di
Jalan Brawijaya. Terminal ini melayani beberapa rute Antar Kota Dalam
Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Pulau
Jawa, Bali dan Madura dan terhubung dengan shelter pusat angkutan kota. Jadi
bagi wisatawan dari luar Kabupaten Banyuwangi yang datang menggunakan
angkutan bus bisa langsung mencari informasi seputar objek wisata dan event
Kabupaten Banyuwangi di TIC yang terdapat di terminal brawijaya dan disana
sudah ada staf yang siap memberikan informasi kepada wisatawan.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam meyediakan staf di TIC memilih
karyawan maupun mahasiswa magang yang mampu bekerja berdasarkan prosedur
kerja yang ada dan memenuhi kualifikasi sebagai seorang staf. Beberapa
kualifikasi yang harus dipenuhi yaitu, ramah, rapi, teliti, mampu berkomunikasi
dengan baik, dan bisa setidaknya satu bahasa asing. Kualifikasi tersebut
merupakan yang paling mendasar bagi staf yang bekerja di TIC dikarenakan
penampilan dan cara berkomunikasi merupakan poin utama untuk memberikan
kesan yang baik terhadap wisatawan.
Prosedur kerja adalah urutan-urutan yang telah dibuat dalam melakukan
suatu pekerjaan dimana terdapat tahapan demi tahapan yang harus dilalui
sehingga terlihat jelas adanya aturan yang harus ditaati oleh orang yang akan
menjalankan prosedur kerja pada bidang tugas yang telah mereka kerjakan dan
membuat suatu pekerjaan itu mudah dimengerti dan dipahami. Dengan adanya
standar operasional prosedur kerja di suatu lembaga, organisasi atau perusahaan
maka dapat dilakukan evaluasi dan peningkatan kualitas kerja yang lebih baik
seiring dengan berjalannya waktu. | en_US |