dc.description.abstract | Belum terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tentu saja memberikan akibat hukum, seperti ketidakpastian hukum dalam implementasi kewajiban pelaku usaha dalam perkebunan berkelanjut(ISPO), memfasilitasi perkebunan masyarakat minim 20%, dan lain sebagainya, akibat hukum tersebut tentunya merugikan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, hal ini seharusnya jangan sampai terjadi mengingat kelapa sawit adalah salah satu perkebunan yang paling produktif dan penyumbang devisa negara terbesar di Indonesia. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: pertama, apakah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit ? kedua, apa akibat hukum belum terbitnya Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit ? ketiga, bagaimana upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit akibat belum terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ?
Tujuan penelitian dalam skripsi ini meliputi tujuan umum dan tujuan khusus, tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah: pertama, untuk memenuhi tugas akhir selaku akademisi sebagai syarat kelulusan guna memperoleh gelar sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, kedua, sarana penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang sudah diterima selama pendidikan diperkuliahan dengan praktek yang terjadi didalam kehidupan sosial masyarakat, ketiga, untuk memberikan sumbangan pemikiran mengenai keilmuan hukum yang diharapkan berguna bagi pemerintah, masyarakat dan almamater mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus dari penulisan skripsi ini adalah: pertama, untuk mengetahui apakah UU Perkebunan telah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, kedua, untuk mengetahui apa akibat hukum belum terbitnya peraturan pelaksanaan dari UU Perkebunan bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, ketiga, untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang dialami oleh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit akibat belum terbitnya peraturan pelaksanaan dari UU Perkebunan. | en_US |