Show simple item record

dc.contributor.authorMUHSHI, Adam
dc.date.accessioned2021-04-12T02:34:28Z
dc.date.available2021-04-12T02:34:28Z
dc.date.issued2018-09-01
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104026
dc.description.abstractKETENTUAN Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU 20/2018) dan Pasal 60 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota DPD (PKPU 26/2018) menjadi sumber polemik yang hebat sejak kelahirannya. Lebih dari itu, aturan terkait larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut telah di-judicial review ke Mahkamah Agung. Selanjutnya Mahkamah Agung menerima permohonan para pemohon dengan membatalkan ketentuan-ketentuan tersebut melalui putusannya. Pembatalan tersebut sudah tepat setidaknya karena dua hal, yaitu pertama secara materiil ia bertentangan dengan hak politik yang telah diatur dan dijamin dalam peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan kedua, secara formal ia termasuk materi muatan yang hanya boleh diatur melalui undang-undang. Dua sebab tersebut secara bersama-sama telah menciptakan sebuah ketidakadilanen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherProsiding Konferensi Nasional Hukum Tata Tata Negara Ke5en_US
dc.subjectPKPU dan Ketidakadilanen_US
dc.titlePKPU Dan Ketidakadilanen_US
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI0710101#Ilmu Hukum


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record