Show simple item record

dc.contributor.authorMUHSHI, Adam
dc.date.accessioned2021-04-12T02:22:08Z
dc.date.available2021-04-12T02:22:08Z
dc.date.issued2020-02-01
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/104024
dc.description.abstractRANCANGAN Undang Undang tentang Cipta Kerja, omnibus law, usulan pemerintah telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Omnibus law tersebut menurut pemerintah adalah dalam rangka mengatasi tumpang tindihnya ketentuan beberapa undang-undang dan menghilangkan ketentuan yang menghambat investasi dan pertumbuhan usaha, atau dengan kata lain tujuannya adalah untuk perbaikan. Klaim pemerintah tersebut, ternyata berbeda dan telah dibantah oleh banyak pihak. Publik menilai bahwa substansi omnibus law tersebut justru banyak mengandung cacat (buruk/salah). Beberapa substansi yang dianggap cacat dan mendapat hujan kritik antara lain dihilangkannya upah minimum, kemudahan ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan cacat-cacat lainnya yang pada prinsipnya dinilai akan merugikan tenaga kerja, serta dicabutnya izin lingkungan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherProsiding Konferensi Nasional Hukum Tata Tata Negara Ke5en_US
dc.subjectBaikkah Omnibus Law Cipta Kerja?en_US
dc.titleBaikkah Omnibus Law Cipta Kerja?en_US
dc.typeArticleen_US
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI0710101#I
dc.identifier.nidnNIDN0004108206


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record