Show simple item record

dc.contributor.authorWijayanto Aribowo
dc.date.accessioned2013-12-19T06:09:34Z
dc.date.available2013-12-19T06:09:34Z
dc.date.issued2013-12-19
dc.identifier.nimNIM050710101093
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10396
dc.description.abstractSkripsi yang berjudul ”Kewarganegaraan Orang Cina Di Indonesia Berdasarkan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia”. Bertujuan untuk Menganalisis status kewarganegaraan Orang Cina (Tionghoa) di Indonesia sebelum dan sesudah lahirnya Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006, serta Menganalisis Undang-undang No 12 Tahun 2006, apakah telah memberi kepastian hukum bagi kewarganegaraan orang Orang Cina di Indonesia. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan secara perundang-undangan (statue aproach), historis dan konseptual. Selain daripada itu penulis juga menggunakan pendekatan asas hukum (legal principle aproach), dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan yang menggunakan studi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kedua data tersebut kemudian dianalisis dalam menjawab permasalahan dalam penelitian ini, Proses analisa dimulai dari pengumpulan bahan-bahan untuk disusun secara sistematis dan dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Hasil analisa bahan hukum kemudian dibahas untuk mendapatkan pemahaman atas permasalahan yang ditulis sehingga dari pembahasan dapat ditarik kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.. Hasil penelitian diperoleh bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 secara yuridis ketentuan undang-undang telah dapat mencegah timbulnya keadaan tanpa kewarganegaraan dalam hal ini status kewarganegaraan yang dimiliki Orang Cina (Tionghoa) di negara Indonesia adalah telah jelas secara yuridis bahwa Orang Cina yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, serta dianggap sebagai orang Indonesia asli bagi keturunan Orang Cina di Indonesia xiv xiv yang sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, bahwa pada masa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946 status kewarganegaraan warga Cina di Indonesia diberikan hak untuk memilih kewarganegaraannya (hak Repuidasi), yang secara pasif telah memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, Dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri, sehingga dalam undang-undang ini, warga keturunan Tionghoa yang lahir di Indonesia termasuk orang Indonesia asli yang mempunyai hak dan kewajiban sama seperti warga negara lainnya. Selain itu, di dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 juga dinyatakan bahwa “Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride)”. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 ini telah dapat mengatur dan memberikan kepastian hukum kewarganegaraan warga cina (tionghoa) di Indonesia dalam hidup bernegara sebagai warga negara Indonesia.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101093;
dc.subjectKEWARGANEGARAAN ORANG CINA, UNDANG - UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006en_US
dc.titleKEWARGANEGARAAN ORANG CINA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record