dc.description.abstract | Pengumpulan dana iuran dalam pelaksanaan asuransi sosial memiliki
peranan sentral sebagai penggerak dalam pemberian manfaat yang diberikan
melalui BPJS Kesehatan, sehingga keperadaanya mejadi aspek penting dalam
optimalisasi pelaksanaan JKN. Penjatuhan tarif iuran BPJS menjadi tanggung jawab
pemerintah, BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan dan pemangku kepentingan dalam
menentukan besaran tarif yang dijatuhkan pada peserta yang terdaftar dalam
kepesertan BPJS Kesehatan. Penentuannya diharuskan pada kesanggupan peserta
dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan pendapatan nasional sebagai landasan
pertimbangan penetapan. Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang
Jaminan Kesehatan terkait penetapan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dinilai
membebankan bagi peserta mandiri dalam menaggung beban iuran dalam sistem
kepesertaan satu keluarga. Kualitas layanan yang masih belum optimal menjadi
alasan banyak peserta dan juga masyarakat tidak menyetujui atas kebijakan tarif
tersebut. Berdasarkan latar belakang diatas penulis akan membahas dalam skripsi
dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA TERHADAP
KENAIKAN TARIF IURAN BPJS KESEHATAN”. “ Rumusan masalah dalam
skripsi ini ada 2 (dua): pertama, Apakah kebijakan kenaikan tarif iuran BPJS
Kesehatan telah sesuai dengan nilai-nilai dasar peraturan Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN); kedua, Apakah dengan adanya kenaikan tarif iuran BPJS
Kesehatan, jaminan manfaat layanan kesehatan bagi Peserta sudah terpenuhi. | en_US |