Show simple item record

dc.contributor.authorSUGIYONO YONGKY WIBOWO
dc.date.accessioned2013-12-19T06:05:16Z
dc.date.available2013-12-19T06:05:16Z
dc.date.issued2013-12-19
dc.identifier.nimNIM060710191021
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10389
dc.description.abstractPertimbangan hukum (ratio decidendi) yaitu alasan-alasan hukum yang digunakanoleh hakim untuk sampai kepada putusannya. Pertibangan hukum (ratio decidendi) tersebut terdapat dalam konsiderans “Menimbang” pada pokok perkara. Amar putusan pengadilan itu ialah putusan yang diucapkan oleh hakim karena jabatannya dalam persidangan perkara pidana yang terbuka untuk umum setelah melakukan proses dan prosedural hukum acara pidana pada umumnya berisikan amar pemidanaan atau bebas atau pelepasan dari segala tuntutan hukum dibuat dalam bentuk tertulis dengan tujuan penyelesaian perkaranya. Rumusan masalah yang diangkat adalah Apa akibat hukum terhadap putusan pemidanaan yang amar putusannya tidak didukung oleh pertimbangan hukum dan apa upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan yang amarnya tidak sesuai dengan pertimbangan hukum. Adapun tujuan penelitian adalah untuk menganalisis maksud dari permasalahan yang hendak dibahas. Tujuan Penulisan skripsi ini, sebagai suatu karya tulis ilmiah, maka tujuan yang hendak dicapai, yaitu, untuk menganalisis akibat hukum terhadap putusan pemidanaan yang amar putusannya tidak didukung oleh pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 670/Pid.B/2009/PN.Jr. dan untuk menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan yang amarnya tidak sesuai dengan pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 670/Pid.B/2009/PN.Jr. Pada penulisan skripsi ini, menggunakan metode pendekatan yuridis normatif (Legal Research), selain itu dilengkapi juga dengan pendekatan undangundang (statute approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Pada bahan hukum, menggunakan dua jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode deduktif, yaitu berpangkal dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti. xiii Kesimpulan pada skripsi ini adalah akibat hukum terhadap putusan pemidanaan yang amar putusannya tidak didukung oleh pertimbangan hukum adalah batal demi hukum. amar putusan harus didukung oleh pertimbangan hukum, sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf d, KUHAP. Bahwa jika huruf d, dan huruf f, dihubungkan dengan huruf h, bertentangan, dan apabila putusan pemidanaan yang tidak didukung oleh pertimbangan hukum maka dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum. Menurut Pasal 197 KUHAP ketentuan ayat (2) menentukan, bahwa apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, k, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum. Sehinga dapat disimpulkan oleh penulis, dari ketentuan Pasal 197 ayat (2) tersebut, bahwa tidak terpenuhinya unsur pada Pasal 197 ayat (1) huruf d, dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum. Dan Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan yang amarnya tidak sesuai dengan pertimbangan hukum adalah upaya hukum Banding kepada Penngadilan Tinggi melalui Pangadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan Tinggi Banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi yang merupakan peradilan “ ulangan” atau “revisi” dari putusan Pengadilan Negeri. Konkretnya, sebagai pengadilan ulangan, Pengadilan Tinggi memeriksa kembali perkara pidana dalam keseluruhannya baik mengenai fakta maupun penerapan hukumnya sehinga pengadilan tingkat banding lazim juga disebut dengan istilah: “peradilan tingkat kedua” atau yudex facti. Saran yang diberikan adalah agar majelis hakim dalam membuat putusan harus sesuai dengan pertimbangan hukum yang telah yang telah dipertimbangkan oleleh hakim. Sehingga dalam hal ini dimaksudkan agar penjatuhan hukuman dapat benar-benar sesuai dengan kesalahan terdakwa. Dan Sebaiknya dalam putusan perkara pidana ini terdakwa atau jaksa/penuntut umum berhak melakukan upaya hukum sesuai Pasal 233 KUHAP jo Pasal 67 KUHAP. Dalam hal ini upaya hukum yang dapat dilakukan adalah upaya hukum Banding.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191021;
dc.subjectANALISIS YURIDIS, TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG PERBEDAAN PERTIMBANGAN HUKUM DENGAN AMAR PUTUSAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI ( Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 670/Pid.B/2009/PN.Jr )en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record