dc.description.abstract | Perkawinan pada dasarnya merupakan suatu peristiwa hukum, maka secara otomatis akan menimbulkan akibat hukum terhadapat masing-masing individu. Akibat hukum setelah dilangsungkannya perkawinan salah satunya yaitu terhadap harta kekayaan suami istri. Harta perkawinan diatur dalam pasal 119 sampai dengan pasal 125 KUHPerdata dan dalam pasal 35 sampai dengan pasal 37 Undang-Undang Perkawinan. Kedua peraturan tersebut memberikan kesempatan pasangan suami istri untuk melakukan pengecualian yaitu dengan membuat perjanjian kawin. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Perjanjian Kawin hak kepada notaris untuk mengesahkan suatu perjanjian kawin, akan tetapi mengenai hal tersebut Mahkamah Konstitusi tidak memberikan penjelasan secara pasti tentang makna “disahkan” sehingga menimbulkan penafsiran yang multitafsir dan menimbulkan kekaburan hukum. Multitafsir yang dimaksud ialah bahwa pengesahan yang dilakukan Pegawai Pencatat Perkawinan memiliki fungsi sebagai Pengesahan Perjanjian perkawinan atau untuk memenuhi asas publisitas semata.
Berdasarkan hal diatas maka rumusan masalah yang akan dibahas yaitu sebagai berikut: (1) Apakah status pemisahan harta dalam perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan pada pegawai pencatat perkawinan hartanya dapat digolongkan sebagai harta bersama ? ; (2) Apa akibat hukum dari perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan pada pegawai pencatat perkawinan ?; (3) Apakah sertipikat hak milik atas tanah yang didasarkan pada akta jual beli yang cacat dapat dibatalkan ?.
Tujuan penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini yaitu : (1) Untuk memenuhi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum; (2) Sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dan berasal dari masyarakat yang bersifat praktis; (3) Memberikan wawasan dan informasi, serta sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi semua pihak. Tujuan khusus penulisan skripsi ini yaitu untuk menjawab rumusan masalah yang ada dalam skripsi ini.
Metode yang digunakan dalam penelitian berfungsi sebagai proses analisis terhadap obyek yang dikaji sehingga penulis dapat menjelaskan secara sistematis,
metedologis dan konsisten. Menggunakan tipe penelitian, pendekatan masalah, bahan hukum serta analisis bahan hukum dengan menggunakan pendekatan hukum atau pendekatan undang-undang (statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).
Hasil penelitian dan penulisan skripai ini yang pertama pemisahan status harta dalam perjanjian kawin yang tidak didaftarkan pada pegawai pencatat perkawinan yaitu hartanya digolongkan bukan sebagai harta bersama, karena perjanjian kawin tersebut adalah perjanjian yang sah dan mengikat kedua belah pihak (suami dan istri) saja. Kedua, akibat hukum dari perjanjian kawin yang tidak didaftarkan pada pegawai pencatat perkawinan yaitu perjanjian kawin tersebut tetap sah namun bagi pasangan suami dan istri, akan tetapi tidak dapat mengikat bagi pihak ketiga | en_US |