dc.description.abstract | Pembangunan nasional merupakan usaha untuk menciptakan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu hasil-hasil pembangunan
harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat sebagai peningkatan kesejahteraan
lahir dan batin secara adil dan merata. Sebaliknya, hasil dari pembangunan itu,
tergantung pada partisipasi seluruh rakyat, yang mana pembangunan itu harus
dilaksanakan secara merata oleh segenap lapisan masyarakat. Pemerataan dan
stabilitas adalah unsur yang saling berkaitan.
1 Konsep Negara Indonesia
berdasarkan Konstitusi dirumuskan oleh para founding fathers kita sebagai
Negara Kesejahteraan (Welfare State). Berdasarkan ketentuan Pasal 28 H ayat
(1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (selanjutnya disingkat
UUD NRI 1945), bahwa : “Setiap orang berhak sejahtra lahir dan batin,
bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
memperoleh pelayanan kesehatan.”
Salah satu bentuk implementasi kesehatan lingkungan adalah dengan
telah terbit dan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut Undang
Undang Lingkungan Hidup). Berdasarkan pertimbangan huruf (a) Undang–
Undang Lingkungan Hidup bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana di amanatkan
dalam Pasal 28H UUD NRI 1945. | en_US |