dc.description.abstract | Aturan mengenai hukum pertanahan diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 yang memuat jenis-jenis hak atas tanah serta ketentuan-ketentuan hak atas tanah yang berkaitan dengan pengguanaan suatu tanah. Dari berbagai jenis hak atas tanah yang diatur dalam UUPA, Hak Pengelolaan merupakan hak yang tidak ada pengaturannya dalam UUPA. Walaupun tidak dijelaskan dalam UUPA, Hak Pengelolaan dijelaskan dalam berbagai aturan pemerintah seperti Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan dan peraturan-peraturan lainnya. Hak Pengelolaan merupakan hak yang diberikan langsung oleh negara dengan tujuan penggunaan-penggunaan tertentu. Hak Pengelolaan ini dapat diberikan pada pemerintah (badan hukum publik) ataupun pada badan hukum privat yang melibatkan warga sipil. Permasalahan yang melatarbelakangi skripsi ini adalah mengenai banyak terjadinya persengketaan mengenai tanah. Persengketaan ini disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya adalah suatu Hak Pengelolaan yang telah diberikan kepada pengelolanya kemudian di swakelolakan kepada Badan Hukum Private. Dengan adanya swakelola tersebut akhirnya timbul masalah yaitu adanya sertifikat cacat administrasi/cacat hukum. Keadaan yang demikian menjadikan kekuatan hukum sertifikat menjadi diragukan. Dalam Pasal 1 angka 14 PMNA/KBPN Nomor 9/1999, pengertian pembatalan hak atas tanah yaitu pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena putusan tersebut mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pembatalan sertifikat hak atas tanah juga dapat terjadi diatas tanah Hak Pengelolaan yang disebabkan karena cacat hukum/cacat administrasi yang menimbulkan potensi adanya sengketa hak milik atas tanah.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah dapatkah diatas tanah Hak Pengelolaan diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama orang lain/pihak lain dan apakah sertifikat Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Pengelolaan terdapat cacat yuridis, sehingga perlu dibatalkan. Tujuan Untuk mengetahui dan memahami suatu kondisi hukum dan legalitas sertifikat Hak Guna Bangunan yang berdiri diatas tanah Hak Pengelolaan.
Dalam tinjauan pustaka, penulis membahas mengenai pengertian hak atas tanah, macam-macam hak atas tanah, pengertian hak pengelolaan, dasar hukum hak pengelolaan, subjek dan objek hak pengelolaan, pengertian sertifikat, fungsi sertifikat, pembatalan sertifikat, dan syarat-syarat pembatalan sertifikat. | en_US |