dc.description.abstract | Perda Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 muncul karena adanya PP
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Melalui UndangUndang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
diharapkan mampu memberikan nuansa segar dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Good Governance. Melalui
regulasi desentralisasi dan otonomi daerah saat ini, diharapkan dapat tercapai
penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Di
Kabupaten Jember, implementasi restrukturisasi birokrasi di lingkungan
Pemerintahan Kebupaten Jember dituangkan dalam Perda Kabupaten Jember Nomor
15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember.
Sebelum adanya PP Nomor 41 Tahun 2007, Kabupaten Jember mempunyai 15 dinas
daerah dan 12 LTD, sedangkan berdasarkan struktur yang baru yaitu berdasarkan
Perda Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 kini ada 16 dinas, 6 lembaga teknis
berbentuk badan, 4 kantor dan 3 rumah sakit umum serta satu inspektorat sebagai
unsur pengawasan jalannya pemerintahan Kabupaten Jember.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses implementasi Perda No 15
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan
tipe penelitian deskriptif. Penelitian ini dilaksanakan pada bagian Sekretariat
Kabupaten Jember, Jalan PB. Sudirman No.1 Jember. Metode pengumpulan data
yang digunakan pengumpulan dokumen yang berhubungan dengan masalah
penelitian dan dengan wawancara. Adapun yang dijadikan informan adalah kepala
bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Jember, Sekretaris Kabag Pemerintahan
Kebupaten Jember, Kasubag Kelembagaan Anforjob Bag Organisasi Setda
Kabupaten Jember, Staf Bagian Pemerintahan Umum, Staf Bagian Pemerintahan
Umum, dan Staf Bagian Pemerintaan Umum. Untuk menganalisis data penelitian di
dalam penelitian ini, peneliti memilih menggunakan model analisis interaktif
(interactive model of analisys) yang dikembangakan oleh Milies dan Huberman.
Model analisis interaktif ini meliputi 3(tiga) tahap, yaitu: reduksi data (data
reduction); penyajian data (data display); menarik kesimpulan/Verifikasi (conclusion
or verification).
Dalam penataan organisasi perangkat daerah ukuran dan tujuan kebijakan
sudah ada kejelasan yaitu dalam PP No 41 Tahun 2007 dan Perda No 15 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember. Dalam penelitian
ini, struktur kelembagaan perangkat daerah tercantum dalam Perda No 15 Tahun
2008 tersebut. Sumberdaya kebijakan penataan organisasi perangkat daerah
merupakan APBD dan dialokasikan untuk segala urusan terkait proses implementasi
Perda Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008. Pelaksanaan kebijakan adalah
melalui tiga tahapan yaitu pembentukan Tim Pelaksana, di mana dalam pelaksanaan
Perda Kabupaten jember Nomor 15 Tahun 2008 dinamakan tim fasilitasi pemantapan
otonomi daerah yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jember. Tahap
selanjutnya adalah Penyusunan Peratyran Bupati mengenai tugas dan fungsi pokok
dinas dan lembaga yang terkait. Tahap terakhir yaitu pembahasan draf peratuuran
bupati. Sebagaimana yang telah disusun pada tahap sebelumnya. | en_US |