Show simple item record

dc.contributor.advisorJayus
dc.contributor.advisorSoetijono, Rachmad
dc.contributor.authorPersada, Achbar Madya
dc.date.accessioned2021-03-23T04:22:55Z
dc.date.available2021-03-23T04:22:55Z
dc.date.issued2020-07-30
dc.identifier.nim140710101197
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103537
dc.description.abstractDi wilayah Papua khususnya di wilayah pedalaman atau perbatasan, sangat sulit sekali untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat karena keterbatasan komunikasi dan pendidikan. Sehingga masyarakat daerah tersebut cenderung mengikuti pilihan ketua sukunya untuk menentukan pilihan. Dari 29 kabupaten/kota di Papua ada 13 daerah yang diberikan hak khusus (previlege) untuk menggunakan sistem pemilu tersendiri. Sistem khusus tersebut dinamakan system noken. Noken dalam bahasa Papua berarti tas atau kantong. Sistem noken tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum yaitu pada Pasal 1 yang menjelaskan bahwa pemilu adalah sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau biasanya kita menyebut (luberjurdil) berdasarkan UUD NRI 1945. Hal ini menjadi sebuah pro kontra diantara pengamat hukum Indonesia karena ada beberapa pendapat yang mendukung sistem noken dilihat dari perspektif adat dan menolak sistem noken dilihat dari perspektif asas demokrasi dalam pemilihan umum. Adapun tujuan dari penelitianya itu mengetahui dan memahami perihal sistem noken dalam pemilihan kepala daerah di Papua menurut studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PHP.BUP-XVI/2018; mengetahui dan memahami penggunaan sistem noken dalam pemilukada di Papua bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Yuridis Normatif, yaitu tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (Legal Research). Bahan hukum primer yang digunakan sebagai berikut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Papua dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bahan hokum sekunder adalah bahan hukum yang diperoleh dari semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, data yang diambil dari internet, kamus, serta wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem noken dalam pemilihan kepala daerah di Papua menurut studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/ PHP.BUP-XVI/2018 secara hukum dianggap tidak sah sehingga perlu dilakukan pemilihan umum ulang. Tetapi Mahkamah Konstitusi menetapkan pemungutan suara dengan sistem noken masih dapat dibenarkan, namun hanya berlaku di tempat dan waktu tertentu yang selama ini belum pernah melaksanakan Pemilu dalam bentuk pencoblosan langsung oleh pemilih. Mahkamah Konstitusi menilai penggunaan sistem noken dalam Pemilu hanya bersifat kasuistis yang pada waktu itu masih dibutuhkan oleh sebagian masyarakat di Papua. Meskipun demikian, Konstitusi di Indonesia telah jelas memberikan pandangannya, bahwa noken adalah wujud dari hukum tidak tertulis yang digunakan sebagai salah satu sistem pemilu yang sah di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa sistem noken bertentangan dengan perundang-undangan. Sistem noken tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis atas dasar one man one person vote on value khususnya asas langsung, bebas, dan rahasia. Kesimpulan penelitian ini adalah sistem noken dalam pemilihan kepala daerah di Papua menurut studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/ PHP.BUP-XVI/2018 secara hukum dianggap tidak sah sehingga perlu dilakukan pemilihan umum ulang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa sistem noken bertentangan dengan perundang-undangan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM 2020en_US
dc.subjectSistem Nokenen_US
dc.subjectPemilihan Kepala Daerahen_US
dc.titleSistem Noken dalam Pemilihan Kepala Daerah di Papua (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PHP.BUP-XVI/2018)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record