dc.description.abstract | Kemajuan zaman di digital global saat ini, membuat banyak sekali
peristiwa dan aneka problem baru yang dihadapi manusia sebagai hasil dari
penemuan teknologi terbarukan yang semakin hari semakin canggih. Teknologi
seakan dapat mewujudkan apapun yang dinginkan oleh manusia. Sedikit atau
banyak hal ini menimbulkan implikasi bagi dunia hukum. Temuan teknologi
yang berkaitan langsung dengan hukum adalah penggantian jenis kelamin. Trend
saat ini, bukan lagi laki-laki berperilaku mirip perempuan atau sebaliknya
perempuan berperilaku seperti laki-laki, namun lebih dari itu laki-laki sudah
mengganti kelaminya dengan kelamin perempuan, dan sebalikya perempuan
mengganti kelaminnya dengan kelamin laki-laki. Fenomena ini lazim disebut
dengan Transeksual. Transeksual dilakukan dengan cara melakukan pengantian
kelamin dengan cara melakukan operasi pengantian kelamin (Sex Reassignment
Surgery) atau organ vital sesuai dengan keinginan yang dikehendaki. Dengan
motif karena sesorang perempuan merasa jiwanya terperangkap dalam tubuh laki laki, atau sebaliknya seorang laki-laki merasa jiwanya terperangkap dalam tubuh
perempuan.
Menganti jenis kelamin tentu saja memberikan dampak bagi manusia
sebagai warga negara sekaligus subjek hukum yang harus taat kepada hukum
yang berlaku. Hukum terkait jenis kelamin di Negara Indonesia berbeda dengan
Negara tetangga, Thailand, yang mengakui adanya 18 (delapam belas) jenis
kelamin. Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya mangakui 2 (dua) jenis
kelamin saja, yaitu laki- laki dan perempuan. Hal ini tercantum dalam Pasal 64
ayat (1) Undang - Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa bahwa Negara hanya
mengakui dua jenis kelamin saja, yaitu laki-laki dan perempuan. Hal ini membuat
penulis tertarik untuk untuk mengkaji lebih lanjut dalam bentuk skripsi dalam
judul “Akibat Hukum Penggantian Jenis Kelamin Terhadap Hak Untuk
Melangsungkan Perkawinan (Studi Penetapan Nomor
117/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Utr”. Pengubahan jenis kelamin dapat diangap sebagai
kelahiran manusia baru dengan kewajiban dan hak yang berbeda. Dengan itu
penulis merumuskan 2 (dua) rumusan masalah yang kemudian akan dibahas pada
skripsi ini, permasalahan itu berupa Apakah orang yang sudah melakukan
penggantian jenis kelamin dapat melangsungkan ikatan perkawinan dan Apa
akibat hukum pelangsungan perkawinan bagi salah satu pihak yang telah
melakukan pengantian jenis kelamin. Adapun metode yang digunakan untuk
membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah mengunakan tipe penelitian
yuridis normatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder, yang kemudian
dilanjutkan analisa terhadap bahan hukum.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas mengenai yang pertama
perbuatan hukum yang meliputi pengertian perbuatan hukum, macam-macam
perbuatan hukum, dan akibat hukum, kemudian yang kedua yakni mengenai hak
yang meliputi pengertian hak, macam-macam hak, yang ketiga, tentang perkawinan meliputi pengertian perkawinan, syarat-syarat perkawinan, tujuan dan
hakikat perkawinan, dan yang terakhir tentang penetapan pengadilan yang
meliputi pengertian penetapan pengadilan, dan pemeriksaan perkara permohonan.
Pembahasan pada skripsi ini yang pertama mengenai status perkawinan
seseorang yang sudah melakukan penggantian jenis kelamin, dan akibat hukum
pelangsungan perkawinan seseorang yang telah melakukan penggantian jenis
kelamin.
Berdasarkan hasil kajian maka kesimpulan yang diberikan penulis bahwa,
pengangantian jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya
dari perempuan menjadi laki-laki yang telah mendapatkan penetapan pengadilan
diperbolehkan untuk melangsungkan perkawinan, selama syarat-syarat sah dalam
perkawinan terpenuhi. Bahwa transeksual dengan penetapan pengadilan yang
kemudian melangsungkan sebuah perkawinan memilki hak dan kewajiban
sebagaimana warga Negara yang lain, berdasarkan pada jenis kelaminannya yang
baru. Adapun saran yang dapat penulis sarankan yaitu, kepada orang tua untuk
lebih dekat dalam memberikan pemahaman yang baik dan benar, bahwa fisik
merupakan sebuah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga dan dirawat
tanpa perlu merubah kedalam bentuk yang lainnya. | en_US |