Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorRITNO, Woro
dc.date.accessioned2021-03-23T01:39:27Z
dc.date.available2021-03-23T01:39:27Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103492
dc.description.abstractKemajuan zaman di digital global saat ini, membuat banyak sekali peristiwa dan aneka problem baru yang dihadapi manusia sebagai hasil dari penemuan teknologi terbarukan yang semakin hari semakin canggih. Teknologi seakan dapat mewujudkan apapun yang dinginkan oleh manusia. Sedikit atau banyak hal ini menimbulkan implikasi bagi dunia hukum. Temuan teknologi yang berkaitan langsung dengan hukum adalah penggantian jenis kelamin. Trend saat ini, bukan lagi laki-laki berperilaku mirip perempuan atau sebaliknya perempuan berperilaku seperti laki-laki, namun lebih dari itu laki-laki sudah mengganti kelaminya dengan kelamin perempuan, dan sebalikya perempuan mengganti kelaminnya dengan kelamin laki-laki. Fenomena ini lazim disebut dengan Transeksual. Transeksual dilakukan dengan cara melakukan pengantian kelamin dengan cara melakukan operasi pengantian kelamin (Sex Reassignment Surgery) atau organ vital sesuai dengan keinginan yang dikehendaki. Dengan motif karena sesorang perempuan merasa jiwanya terperangkap dalam tubuh laki laki, atau sebaliknya seorang laki-laki merasa jiwanya terperangkap dalam tubuh perempuan. Menganti jenis kelamin tentu saja memberikan dampak bagi manusia sebagai warga negara sekaligus subjek hukum yang harus taat kepada hukum yang berlaku. Hukum terkait jenis kelamin di Negara Indonesia berbeda dengan Negara tetangga, Thailand, yang mengakui adanya 18 (delapam belas) jenis kelamin. Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya mangakui 2 (dua) jenis kelamin saja, yaitu laki- laki dan perempuan. Hal ini tercantum dalam Pasal 64 ayat (1) Undang - Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa bahwa Negara hanya mengakui dua jenis kelamin saja, yaitu laki-laki dan perempuan. Hal ini membuat penulis tertarik untuk untuk mengkaji lebih lanjut dalam bentuk skripsi dalam judul “Akibat Hukum Penggantian Jenis Kelamin Terhadap Hak Untuk Melangsungkan Perkawinan (Studi Penetapan Nomor 117/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Utr”. Pengubahan jenis kelamin dapat diangap sebagai kelahiran manusia baru dengan kewajiban dan hak yang berbeda. Dengan itu penulis merumuskan 2 (dua) rumusan masalah yang kemudian akan dibahas pada skripsi ini, permasalahan itu berupa Apakah orang yang sudah melakukan penggantian jenis kelamin dapat melangsungkan ikatan perkawinan dan Apa akibat hukum pelangsungan perkawinan bagi salah satu pihak yang telah melakukan pengantian jenis kelamin. Adapun metode yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah mengunakan tipe penelitian yuridis normatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder, yang kemudian dilanjutkan analisa terhadap bahan hukum. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas mengenai yang pertama perbuatan hukum yang meliputi pengertian perbuatan hukum, macam-macam perbuatan hukum, dan akibat hukum, kemudian yang kedua yakni mengenai hak yang meliputi pengertian hak, macam-macam hak, yang ketiga, tentang perkawinan meliputi pengertian perkawinan, syarat-syarat perkawinan, tujuan dan hakikat perkawinan, dan yang terakhir tentang penetapan pengadilan yang meliputi pengertian penetapan pengadilan, dan pemeriksaan perkara permohonan. Pembahasan pada skripsi ini yang pertama mengenai status perkawinan seseorang yang sudah melakukan penggantian jenis kelamin, dan akibat hukum pelangsungan perkawinan seseorang yang telah melakukan penggantian jenis kelamin. Berdasarkan hasil kajian maka kesimpulan yang diberikan penulis bahwa, pengangantian jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya dari perempuan menjadi laki-laki yang telah mendapatkan penetapan pengadilan diperbolehkan untuk melangsungkan perkawinan, selama syarat-syarat sah dalam perkawinan terpenuhi. Bahwa transeksual dengan penetapan pengadilan yang kemudian melangsungkan sebuah perkawinan memilki hak dan kewajiban sebagaimana warga Negara yang lain, berdasarkan pada jenis kelaminannya yang baru. Adapun saran yang dapat penulis sarankan yaitu, kepada orang tua untuk lebih dekat dalam memberikan pemahaman yang baik dan benar, bahwa fisik merupakan sebuah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga dan dirawat tanpa perlu merubah kedalam bentuk yang lainnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries130710101283;
dc.subjectHukumen_US
dc.subjectPenggantianen_US
dc.subjectJenis Kelaminen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.titleAkibat Hukum Penggantian Jenis Kelamin Terhadap Hak Untuk Melangsungkan Perkawinan (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 117/pdt.p/2020/PN.jkt.utr)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record