dc.description.abstract | Berdasarkan judul tersebut selanjutnya dapat dirumuskan permasalahan
pertama yakni: bentuk perlindungan hukum anggota koperasi terhadap simpanan
sukarela yang disalahgunakan pengurus. kedua, upaya penyelesaian yang dapat
ditempuh anggota koperasi apabila simpanan sukarela disalahgunakan pengurus.
Tujuan yang hendak ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini secara
umum adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan untuk mendapatkan gelar
sarjana pada fakultas hukum universitas jember, adapun tujuan khususnya adalah
untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum anggota
koperasi terhadap simpanan sukarela yang disalahgunakan pengurus. serta upaya
penyelesaian yang dapat ditempuh anggota koperasi apabila simpanan sukarela
disalahgunakan pengurus.
Metodologi dalam penulisan skripsi ini sehubungan dengan penelitian ini
menggunakan penelitian normatif yang mempunyai peranan penting dalam
pembuatan karya ilmiah Bahan hukum yang digunakan merupakan terdiri dari
bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan judul serta
permasalahan yang ada dalam skripsi ini. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conseptual approach).serta doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu
hukum.
Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum yang dapat diberikan
kepada anggota apabila terjadi sebuah sengketa hukum antar anggota dengan
pengurus, seperti halnya penyalahgunaan dana sukarela oleh pengurus adalah
koperasi dalam Anggaran Dasar/AnggaranRumahtangga (ad/art) wajib
memberikan sebuah peraturan tata pelaksanaan kegiatan simpanan sukarela
beserta aturan-aturan yang dibuat apabila terjadi sebuah sengketa. Hal tersebut
wajib dilakukan koperasi mengingat ad/art koperasi adalah merupakan
keseluruhan dari rangkaian aturan yang mengatur secara langsung jalanya
kehidupan dalam koperasi dan juga mengatur tentang hubungan antara koperasi sebagai organisasi dengan para anggotanya. Besarnya wewenang mengenai
pengelolaan koperasi yang diberikan pada pengurus khususnya pada bidang
keuangan mengakibatkan rawannya penyalahgunaan wewenang dalam koperasi
yang akhirnya mengakibatkan kerugian yang diderita oleh pemilik simpanan
salah satunya adalah simpanan sukarela. Dalam penyelesaian permasalahan dalam
koperasi hendaknya dilakukan penyelesaian secara non litigasi, mengingat
koperasi merupakan sebuah organisasi yang ber asaskan kekeluargaan maka
hendaknya segala permasalahan yang melibatkan baik pengurus dengan anggota
koperasi maka selayaknya dilakukan dengan penyelesaian secara musyawarah.
Adapun saran pada koperasi dalam melakukan pengelolaan keuangan
hendaknya dlakukan secara terbuka dan mengacu pada peraturan per Undang Undangan yang telah ada. Koperasi dalam memilih pengurus lebih selektif serta
lebih ketat karena pengurus koperasi merupakan organ yang sangat berperan
penting dalam pengolaan koperasi. Serta dalam ad/art koperasi memberikan
perhatian terhadap simpanan sukarela agar dapat memberikan perlindungan
hukum bagi penyimpannya serta memberikan kepercayaan kepada koperasi agar
masyarakat mau menyimpan dananya pada koperasi itu sendiri. | en_US |