dc.description.abstract | Pada bab 1 dikemukakan latar belakang bahwa, Layanan jasa yang diberikan
bank kepada masyarakat adalah sistem online payment point dengan menggunakan
Pengertian payment point dan manfaatnya merupakan alat cara pembayaran dari
masyarakat yang ditujukan untuk keuntungan pihak tertentu biasanya adalah giro milik
suatu perusahaan yang pembayarannya dilakukan melalui bank. Terdapat suatu kasus
dalam agen layanan online perbankan yang dimiliki oleh suatu bank, salah satunya
layanan Bank BTPN yang menggunakan agen dalam memberikan pelayanan terhadap
nasabah seperti pembukaan rekening dan pembayaran listrik. Terdapat suatu
permasalahan ketika seorang agen ini dalam menjalankan tugasnya sebagai agen
memberikan kuasa terhadap orang lain dalam pelaksanaanya sehingga dalam kaitan
prinsip mengenal nasabah sebagaimana dijelaskan dalam prinsip–prinsip perbankan,
dimana sistem Payment Point Online Bank (PPOB) adalah sistem yang dijalankan
secara online tanpa melalui tatap muka. Terkait demikian penulis tertarik untuk
mengkaji kasus yang ada di beberapa Bank ini dengan diuji berdasarkan peraturan
yang ada dan doktrin-doktrin para ahli terkait dengan prinsip mengenal nasabah dam
tanggung jawab hukum bagi agen yang memberikan pelayanan perbankan. Rumusan
masalah yang akan dibahas adalah : (1) pembukaan rekening oleh nasabah layanan
keuangan di Payment Point Online Bank (PPOB) berdasarkan prinsip mengenal
nasabah dan (2) bentuk tanggung jawab hukum agen Payment Point Online Bank
(PPOB) terhadap pengguna. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat,
dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan
pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum yang
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan
penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik
kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa
bahan hukum deduktif.
Pada bab 2 tinjauan pustaka, menguraikan beberapa hal, antara lain tentang
tanggung jawab hukum, meliputi pengettian dan bentuk bentuk tanggung jawab
hukum. Kedua tentang bank meliputi pengertian dan bentuk bentuk bank, serta
Tinjauan Umum Keagenan dan Agen Pembayaran Online, meliputi pengertian,
pengaturan, dasar hukum dan dasar layanan PPOB.
Pada bab 3 pembahasan, menguraikan bahwa Pasal 1 butir 2 dan 5 Peraturan
Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tentang Penerapan Mengenal Nasabah (Know
Your Customer Principles), disempurnakan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum, yang diperbahuri dengan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012. Peraturan Bank Indonesia ini mengadopsi
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF) terkait
dengan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan
terorisme dengan menggunakan fasiltas dan produk perbankan. Menariknya, dalam
Peraturan ini, terminologi know your customer diubah dengan terminologi customer
due diligence (CDD). Yang dimaksud dengan CDD adalah „kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Bank untuk memastikan
bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil calon nasabah, WIC (walk in customer),
atau nasabah. Di samping terminologi CDD, terdapat juga terminologi enhanced due
diligence (EDD). EDD adalah „tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Bank
pada saat berhubungan dengan calon nasabah, WIC, atau nasabah yang tergolong
berisiko tinggi, termasuk politically exposed person, terhadap kemungkinan pencucian
uang dan pendanaan terorisme.
Bab 4 sebagai penutup menguraikan kesimpulan bahwa, Pembukaan rekening
oleh nasabah layanan keuangan di Payment Point Online Bank (PPOB) melanggar
prinsip mengenal nasabah manakala terjadi transaki yang mencurigakan oleh nasabah
seperti penempatan dana dalam jumlah besar berkaitan dengan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 3/10/ PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Bentuk tanggung jawab hukum Payment Point Online Bank (PPOB) adalah prinsip
tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan apabila terdapat kesalahan agen yang
kemudian melakukan adanya kesalahan dalam transaksi keuangan yang menyebabkan
transaksi yang mencurigakan Dalam hal ini tanggung jawab tersebut dilakukan oleh
agen Payment Point Online Bank (PPOB) terhadap pengguna layanan PPOB dilakukan
melalui integarasi dengan bank terkait, karena kedudukannya selaku Collecting Agent
(CA) adalah badan usaha atau lembaga lain yang telah menjalin kerjasama dengan
pihak perbankan sebagai penyelenggara dan penampungan dana tagihan dari
pelanggan. Demikian halnya dalam hal penyimpanan dana, melallui pembukaan
rekening perbankan. Untuk saran disebutkan bahwa : Kepada pihak bank hendaknya
wajib melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan rekening dan transaksi nasabah
untuk memastikan ada tidaknya unsur Transaksi Keuangan yang mencurigakan melalui
pembukaan rekening pada PPOB (Payment Point Online Bank). Kepada pihak
penyedia layanan PPOB (Payment Point Online Bank) hendaknya dapat melaporkan
adanya transaksi keuangan yang mencurigakan seperti penempatan jumlah dana yang
sangat besar. Kepada masyarakat hendaknya dapat menggunakan layanan PPOB
(Payment Point Online Bank), sehingga dapat mewujudkan transaksi keuangan yang
ideal dan baik bagi perbankan nasional. | en_US |