Show simple item record

dc.contributor.advisorINDRAYATI, Rosita
dc.contributor.advisorFADHILAH, Nurul Laili
dc.contributor.authorBAHRUDIN, Muhammad Elyas
dc.date.accessioned2021-03-23T01:10:15Z
dc.date.available2021-03-23T01:10:15Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103477
dc.description.abstractKemitraan antara pemerintah dan swasta diharapkan dapat memperbaiki kualitas pendidikan dan mengetahui keterampilan yang dibutuhkan oleh dunia usaha. Program ini membuka kesempatan bagi swasta untuk berpartisipasi memperluas akses pendidikan dan sekaligus menjadi jembatan untuk mengurangi kesenjangan antara lembaga pendidikan dan dunia usaha. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, penyediaan infrastruktur bagi masyarakat meliputi infrastruktur ekonomi dan sosial. Namun, tidak semua pembangunan infrastruktur ini dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, khususnya daerah otonom baru yang masih belum diimbangi dengan kapasitas SDM dan finansial yang memadai untuk melaksanakan kegiatan tersebut sehingga penyediaan infrastruktur di daerah masih dapat dikatakan belum maksimal bahkan sangat minim. Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat dapat dikemukakan isu hukum adanya dasar hukum kewenangan pemerintah daerah dalam kerjasama dengan pihak swasta khususnya di bidang pendidikan. Hal lainnya menyangkut bagaimana bentuk kerjasama tersebut dan bagaimana penyelesaian bila terjadi pelanggaran terhadap isi kerjasama tersebut. Rumusan masalah dalam hal ini : (1) Apakah bentuk kerjasama antara pihak swasta dan pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur di bidang pendidikan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku ? dan (2) Apakah akibat hukum adanya pelanggaran kerjasama dalam pembangunan infrastruktur di bidang pendidikan antara pemerintah daerah dengan pihak swasta ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Pada prinsipnya ada hak dan kewajiban pihak swasta dan pihak pemerintah daerah dalam bidang pendidikan dalam pembangunan daerah. Pemerintah daerah dalam hal ini meyediakan sejumlah dana yang diperlukan bagi penyediaan sarana, prasarana yang dibutuhkan dalam bidang pendidikan, sedangkan pihak swasta akan menyediakan hal tersebut berdasarkan kontrak dan perjanjian yang telah disepakati. Poin-poin secara lebih detail lebih lanjut dituangkan dalam bentuk perjanjian (agreement) sesuai dengan bentuk perjaniian yang disepakati dalam kerjasama antara pemerintah daerah dan swasta tersebut. Kedua, Keterlibatan sektor swasta dalam proses pembangunan daerah adalah sebagai alternatif untuk menyelesaikan masalah keterbatasan sumber daya yang dimiliki pemerintah, yaitu anggaran pemerintahdalam menyediakan pelayanan publiksementara tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik semakin lama semakin meningkat. Keterlibatan atau partisipasi swasta merupakan bentuk kontribusi sektor swasta dalam pembangunan daerah. Maka pelaksanaan kemitraan merupakan upaya dalam rangka meningkatkan peranan swasta dan masyarakat dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah. Saran yang diberikan bahwa, Pelayanan pendidikan publik ini bila ditangani sendirian oleh pemerintah tidak akan mencapai kualitas pelayanan yang baik. Pemerintah perlu mencari cara yang dapat membantunya dalam peningkatan pelayanan. Public-private partnership atau kerja sama antara pemerintah daerah (sektor publik) dengan pihak swasta. Dengan kerja sama antara dua sektor atau lebih ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan. Kerja sama ini bisa juga dilakukan antarsesama pihak organisasi/unit sektor publik. Misalnya kerja sama antara dinas pendidikan dengan dinas pendidikan. Peran pemerintah ke depan akan semakin berkurang, dan peran swastalah yang justru menjadi lebih besar dalam menggerakkan perekonomian dan pembangunan. Pemerintah lebih menjalankan fungsi regulator dan fasilitator yang mengarahkan proses dan tujuan pembangunan. Pemerintah tidak lagi menjadi inisiator maupun operator dalam pembangunan. Selanjutnya peran inisiator dan operator harus dilakukan oleh masyarakat dan kalangan usaha swasta. Dengan demikian, masyarakat bukan lagi sekedar menjadi obyek tetapi menjadi subyek pembangunan. Kerjasama didasari atas hubungan antar pelaku yang betumpu pada ikatan usaha yang saling menunjang dan saling menguntungkan, serta saling menghidupi berdasarkan asas kesetaraan dan kebersamaan. Dalam kaitannya dengan hal ini, di samping sharing keuntungan, melekat juga resiko yang ditanggung bersama atau sharing resiko. Kemitraan dalam pembangunan pada dasarnya mengandung hakekat keadilan dalam perolehan keuntungan. Namun demikian, pemerintah tetap harus mengambil prakarsa paling tidak untuk menciptakan iklim yang mendorong bagi kerjasama tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries120710101263;
dc.subjectKerjasamaen_US
dc.subjectPemerintah Daerahen_US
dc.subjectSwastaen_US
dc.subjectPembangunan Infrastrukturen_US
dc.titleKerjasama Antara Pemerintah Daerah Dengan Swasta Dalam Pembangunan Infrastruktur di Bidang Pendidikanen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record