Kajian Yuridis Terhadap Peranan Dan Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Dalam Pengawasan Isi Siaran Televisi Lokal
Abstract
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga yang bersifat independen 
yang di bentuk melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran 
dengan tujuan mengatur segala hal tentang penyiaran di Indonesia. Lembaga Independen 
ini terdiri dari KPI Pusat dan KPID di daerah yang tugasnya bersifat koordinatif, 
kebijakan secara nasional di tentukan KPI sedangkan pelaksanaan di tingkat Provinsi 
menjadi cakupan KPID. Pembagian wewenang KPI dan KPID diatur oleh atau 
ditetapkan dengan Keputusan KPI yang dituangkan pada Salinan Keputusan Komisi 
Penyiaran Indonesia Nomor 005 Tahun 2004 tentang kewenangan, tugas, dan tata 
hubungan antara Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia 
Daerah yaitu bahwa KPID menjalankan kebijakan KPI ditingkat daerah sesuai dengan 
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu peneliti tertarik melakukan 
penelitian mengenai pelaksanaan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia khususnya di 
daerah melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam pengawasan isi siaran 
televisi berdasarkan amanat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang 
Penyiaran. Rumusan masalah dalam hal ini : (1) Bagaimana kewenangan Komisi 
Penyiaran Indonesia Daerah dalam melakukan pengawasan isi siaran televisi lokal ? dan 
(2) Apa hambatan dalam pelaksanaan peranan dan kewenangan Komisi Penyiaran 
Indonesia daerah dalam pengawasan isi siaran televisi lokal ? Metode penelitian dalam 
penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan 
konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum terdiri dari bahan 
hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi 
ini menggunakan analisis normatif kualitatif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Dasar 
kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dalam melakukan pengawasan isi 
siaran televisi lokal diatur oleh ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (3) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Komisioner Penyiaran Indonesia 
Daerah menggunakan : Pengawasan Preventif, Pengawasan Dalam Proses, dan 
Pengawasan. Kedua, Hambatan dalam pelaksanaan peranan dan kewenangan Komisi 
Penyiaran Indonesia daerah bahwasanya dalam pengawasan isi siaran televisi lokal pengaturan dalam Undang-Undang Penyiaran belum memadai bagi KPID dalam 
melaksanan fungsi, tugas, dan kewenangannya. Hal ini disebabkan oleh belum diaturnya 
secara komprehensif fungsi, tugas, dan kewenangan KPID dalam Undang-Undang 
Penyiaran. Permasalahan lainnya yaitu kelembagaan KPID yang belum ideal, dimana 
KPID masih bersifat koordinatif yang menyebabkan banyak permasalahan dalam 
pemberian sanksi dan pembiayaan KPID. Hal ini kemudian yang menyebabkan adanya 
ketidakharmonisan antara KPI dengan KPID. Permasalahan lainnya yaitu KPID belum 
dapat mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dengan maksimal. Hal ini 
dikarenakan masih banyak lembaga penyiaran yang tidak mematuhi sanksi dari KPID.
Saran yang diberikan bahwa, Untuk Pemerintah, perluadanya penegasan regulasi 
tentang siaran konten lokal pada televisi berjaringan dari pemerintah, penambahan 
regulasi tentang tayangan ulang atau batasan tayang untuk televisi berjaringan, 
pemberian sanksi tegas untuk televisi berjaringan di yang tidak sesuai regulasi, perlu 
adanya perhatian lebih dari pemerintah dan pihak KPID untuk lebih mengawasi siaran 
konten lokal pada stasiun televisi berjaringan. Untuk Masyarakat, penulis menyarankan 
bahwa untuk bersama-sama mengawasi konten siaran lokal dan melek media untuk 
mengadukan pelanggaran kepada KPID jika menemui kesalahan pada siaran konten 
lokal.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
