Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Barang Pada Koperasi Amanah Sejahtera DI Madiun
Abstract
Oleh karena itu, ada tiga (3) rumusan masalah yang dibahas dalam 
penulian skripsi ini, yang pertama adalah Bagaimana Prosedur Pinjam Barang di 
Koperasi Amanah Sejahtera Di Madiun?, yang kedua adalah Bagaimana 
Tanggung Jawab Anggota Dalam Perjanjian Pinjam Barang di Koperasi Amanah 
Sejahtera Di Madiun?, yang ketiga adalah Bagaimana Cara Penyelesaian 
Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Barang Di Koperasi Amanah Sejahtera Di 
Madiun?.
Tujuan mengkaji dan menganalisis permasalahan tersebut meliputi tujuan 
umum yakni, menyelesaikan serta melengkapi salah satu pokok persyaratan 
akademis gelar sarjana Hukum dari Jurusan Hukum Perdata Fakultas Hukum 
Universitas Jember, serta tujuan khusus Untuk mengetahui dan memahami 
Prosedur Pinjam Barang, Tanggung Jawab Anggota, dan Cara Penyelesaian 
Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Barang Di Koperasi Amanah Sejahtera Di 
Madiun.
Dalam skripsi yang berjudul Penyelesaian Wanprestrasi Dalam Perjanjian 
Pinjam Barang Pada Koperasi Amanah Sejahtera ini menggunakan metode 
penelitian normatif dan empiris. Yaitu dilakukan dengan mengkaji berbagai 
macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literatur literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan 
permasalahan berlakunya hukum di masyarakat yaitu terhadap penerapan prinsip 
koperasi pada perjanjian pinjam barang di Koperasi Amanah Sejahtera Di 
Madiun.
Hasil dari penelitian ini adalah Prosedur pinjam barang di Koperasi 
Amanah Sejahtera yaitu pihak yang mengajukan pinjam barang merupakan 
anggota koperasi Amanah Sejahtera, kemudian anggota koperasi tersebut
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada koperasi. Setelah mengajukan 
permohonan maka kemudian dilakukan penilaian terhadap pemohon oleh pihak 
koperasi. Penilaian tersebut dilakukan dengan tujuan agar pihak koperasi dapat menentukan layak atau tidaknya anggota koperasi yang mengajukan permohonan 
pinjam barang tersebut untuk dikabulkan permohonannya. Setelah pemohon 
dinyatakan layak untuk dikabulkan permohonannya, maka tahap selanjutnya 
adalah realisasi pinjaman, yaitu disediakannya barang yang diinginkan oleh 
pemohon dan dibuatlah suatu perjanjian. Setelah dibuat suatu perjanjian maka 
tahap selanjutnya yaitu barang yang diinginkan oleh pemohon diserahkan kepada 
pemohon. Setelah barang diserahkan kepada anggota koperasi sebagai pemohon 
maka timbulah tanggung jawab dan kewajiban anggota koperasi yang melakukan 
pinjam barang yaitu membayar angsuran tepat waktu setiap bulannya sesuai batas 
waktu yang telah disepakati oleh anggota koperasi dengan pihak koperasi. 
Anggota koperasi yang melakukan pinjam barang juga harus dapat melunasi 
barang sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Selain membayar angsuran 
tepat waktu dan dapat melunasi barangnya, anggota koperasi juga memiliki 
tanggung jawab untuk menjaga dan merawat barang yang diperjanjikan agar tetap 
dalam keadaan baik sampai barang tersebut telah lunas. Apabila setelah barang 
diserahkan dan anggota koperasi tidak melakukan tanggung jawab dan 
kewajibannya maka anggota koperasi tersebut dikatakan telah melakukan 
wanprestasi. Jika terjadi suatu wanprestasi dalam perjanjian pinjam barang maka 
pihak koperasi menyelesaikan wanprestasi tersebut yaitu dengan cara bertahap. 
Yang pertama pihak koperasi Amanah Sejahtera mengingatkan anggota koperasi 
untuk melaksakan kewajibannya, apabila anggota koperasi masih tidak melakukan 
kewajibannya maka anggota koperasi tersebut diberi surat peringatan. Pada saat 
pemberian surat peringatan pihak koperasi melakukan pendekatan untuk 
mengetahui apa yang meyebabkan anggota koperasi tidak dapat melaksanakan 
kewajibannya. Setelah diketahui apa yang menyebabkan anggota koperasi tidak 
melaksanakan kewajibannya maka dilakukan negosiasi untuk membentuk suatu 
kesepakatan baru yang berupa penjadwalan kembali angsuran dan 
memperpanjang jangka waktu pinjaman. Apabila hal itu tidak diperhatikan oleh 
peminjam dan peminjam tetap tidak melakukan kewajibannya, maka dilanjutkan 
penyelesaian melalui jalur hukum, yaitu melalui Pengadilan Negeri Madiun.
Saran yang dapat diberikan kepada koperasi sebagai kreditur dan 
anggotanya sebagai peminjam barang atau debitur adalah Dalam prosedur 
perjanjian pinjam barang pada koperasi Amanah Sejahtera, pihak koperasi harus 
lebih teliti dalam melakukan penilaian terhadap calon peminjam untuk 
menentukan bahwa peminjam benar-benar layak atau tidak untuk dikabulkan 
permohonannya. Terhadap anggota koperasi yang melakukan perjanjian pinjam 
barang setelah anggota koperasi tersebut mendapatkan haknya maka anggota 
tersebut sudah seharusnya melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran 
secara tepat waktu setiap bulannya. Untuk menghindari terjadinya anggota 
koperasi yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya, penulis menyarankan 
pihak koperasi untuk meningkatkan ketelitian terhadap pemberian pinjaman agar.
untuk penyelesaian masalah wanprestasi dalam perjanjian pinjam barang, maka 
diharapkan pihak koperasi Amanah Sejahtera tersebut harus lebih tegas dalam 
melaksanakan isi perjanjian dan menindak peminjam yang melanggar perjanjian 
sesuai prosedur. Apabila hal itu tidak diperhatikan oleh peminjam maka 
dilanjutkan penyelesaian melalui jalur hukum agar tidak terjadi kelalaian kembali 
wanprestasi yang dilakukan oleh peminjam yang disebabkan karena kesengajaan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
