dc.description.abstract | Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai
perbuatan hukum. Selanjutnya yang kedua menjelaskan tentang hukum
persaingan usaha di Indonesia. Hukum persaingan usaha adalah segala
sesuatu yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan persaingan usaha.
Istilah hukum persaingan usaha juga telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Selanjutnya yang ketiga mengenai tender dan
persekongkolan tender. Tender dalam penjelasan pasal 22 Undang- Undang
Nomor 5 Tahun 1999 yaitu tawaran mengajukan harga untuk memborong
suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan
jasa. Ruang lingkup tender meliputi tawaran untuk mengajukan harga
terendah untuk pemborongan pekerjaan, pengadaan barang dan pengadaan
jasa. Yang keempat mengenai pegadaan barang dan jasa. Yang kelima
komisis persaingan usaha dan yang kelima Perusahaan Listrik Negara.
Pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama yaitu
mengenai persekongkolan pada tender PT. PLN (persero) Area Rantau
Prapat bahwa adanya hak-hak dari para peserta tender yang sudah masuk
kualifikasi tidak dipenuhi oleh PT. PLN (persero) Area Rantau Prapat dalam
hal seleksi tender dan memfasilitasi perusahaan tertentu untuk
memenangkan tender pelayanan tekhnik pada PT. PLN (persero) Area
Rantau Prapat. Kedua mengenai pelanggaran pasal 22 Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1999. Bahwa dalam putusan KPPU Nomor 05/KPPU L/2016 terbukti adanya persekongkolan vertikal dan horizontal yang
dilakukan PT.PLN (persero) area Rantau Prapat dengan PT. Mustika Asahan
Jaya dan PT. Sumber Energi Sumatera. Ketiga mengenai akibat hukum
persekongkolan tender pelayanan tekhnik pada PT. PLN (persero) area
Rantau Prapat bahwa dengan adanya persekongkolan yang mengakibatkan
tidak dipenuhi hak-hak para peserta tender yang masuk ke dalam kualifikasi
tender, maka perjanjian kerja yang berupa empat zona paket pekerjaan
pelayanan tekhnik mengalami cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Berdasarkan dari hasil pembahasan itu maka dapat disimpulkan
bahwa pertama, para peserta tender tidak yang masuk kualifikasi tidak
memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti tender pelayanan tekhnik
pada PT. PLN (persero) Area Rantau Prapat dikarenakan pemenang dalam
tender tersebut sudah ditentukan di awal, sehingga PT. PLN (persero) telah
melakukan persekongkolan tender dengan PT. Mustika Asahan Jaya dan PT.
Sumber Energi Sumatera. Kedua, Kegiatan persekongkolan pada tender
pelayanan tekhnik PT. PLN (persero) area Rantau Prapat berupa
persekongkolan vertikal dan horizontal dan terbukti melanggar pasal 22
Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1999. Ketiga, bahwa akibat hukum
persekongkolan tender pelayanan tekhnik pada PT. PLN(persero) area
Rantau Prapat dapat dibatalkan karena adanya hak-hak para peserta tender
yang tidak dipenuhi sehingga terjadi persekongkolan tender dan melanggar
pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. | en_US |