Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.advisorALI, Moh
dc.contributor.authorPUTRI, Devira Yoana
dc.date.accessioned2021-03-22T06:27:41Z
dc.date.available2021-03-22T06:27:41Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103460
dc.description.abstractTinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai perbuatan hukum. Selanjutnya yang kedua menjelaskan tentang hukum persaingan usaha di Indonesia. Hukum persaingan usaha adalah segala sesuatu yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan persaingan usaha. Istilah hukum persaingan usaha juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selanjutnya yang ketiga mengenai tender dan persekongkolan tender. Tender dalam penjelasan pasal 22 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan jasa. Ruang lingkup tender meliputi tawaran untuk mengajukan harga terendah untuk pemborongan pekerjaan, pengadaan barang dan pengadaan jasa. Yang keempat mengenai pegadaan barang dan jasa. Yang kelima komisis persaingan usaha dan yang kelima Perusahaan Listrik Negara. Pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama yaitu mengenai persekongkolan pada tender PT. PLN (persero) Area Rantau Prapat bahwa adanya hak-hak dari para peserta tender yang sudah masuk kualifikasi tidak dipenuhi oleh PT. PLN (persero) Area Rantau Prapat dalam hal seleksi tender dan memfasilitasi perusahaan tertentu untuk memenangkan tender pelayanan tekhnik pada PT. PLN (persero) Area Rantau Prapat. Kedua mengenai pelanggaran pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Bahwa dalam putusan KPPU Nomor 05/KPPU L/2016 terbukti adanya persekongkolan vertikal dan horizontal yang dilakukan PT.PLN (persero) area Rantau Prapat dengan PT. Mustika Asahan Jaya dan PT. Sumber Energi Sumatera. Ketiga mengenai akibat hukum persekongkolan tender pelayanan tekhnik pada PT. PLN (persero) area Rantau Prapat bahwa dengan adanya persekongkolan yang mengakibatkan tidak dipenuhi hak-hak para peserta tender yang masuk ke dalam kualifikasi tender, maka perjanjian kerja yang berupa empat zona paket pekerjaan pelayanan tekhnik mengalami cacat hukum dan dapat dibatalkan. Berdasarkan dari hasil pembahasan itu maka dapat disimpulkan bahwa pertama, para peserta tender tidak yang masuk kualifikasi tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti tender pelayanan tekhnik pada PT. PLN (persero) Area Rantau Prapat dikarenakan pemenang dalam tender tersebut sudah ditentukan di awal, sehingga PT. PLN (persero) telah melakukan persekongkolan tender dengan PT. Mustika Asahan Jaya dan PT. Sumber Energi Sumatera. Kedua, Kegiatan persekongkolan pada tender pelayanan tekhnik PT. PLN (persero) area Rantau Prapat berupa persekongkolan vertikal dan horizontal dan terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1999. Ketiga, bahwa akibat hukum persekongkolan tender pelayanan tekhnik pada PT. PLN(persero) area Rantau Prapat dapat dibatalkan karena adanya hak-hak para peserta tender yang tidak dipenuhi sehingga terjadi persekongkolan tender dan melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries130710101354;
dc.subjectPersekongkolanen_US
dc.subjectTender Paketen_US
dc.subjectPekerjaanen_US
dc.subjectPelayanan Tekhniken_US
dc.titlePersekongkolan Tender Paket Pekerjaan Pelayanan Tekhnik Pada PT. Pln (Persero) Area Rantau Prapat (Studi Putusan Kppu Nomor 05/Kppu-L/2016)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record