Show simple item record

dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.advisorRACHMAD, Iwan
dc.contributor.authorPUTRA, Adil Satria
dc.date.accessioned2021-03-22T01:06:42Z
dc.date.available2021-03-22T01:06:42Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103440
dc.description.abstractSuksesnya pelaksanaan pemilihan umum pada prinsipnya merupakan ceminan suksesnya demokrasi di Indonesia. Salah satu unsur pelaksana suksesnya pemilihan umum adalah kepala daerah baik kepala daerah di tingkat provinsi (Gubernur) maupun kepala daerah di tingkat kabupaten (bupati) maupun di tingkat kota (walikota). Untuk memberikan batasan terhadap permasalahan tersebut, dalam hal ini penulis akan menitik beratkan pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Netralitas kepala daerah mulai dipertanyakan seiring banyaknya laporan kepala daerah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Setidaknya, menurut laporan media, hampir 50 pimpinan daerah mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur diadukan atas dugaan pelanggaran kampanye. Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan kepala daerah dibolehkan kampanye asalkan mengikuti aturan yang berlaku. Pemilihan Umum Tahun 2019 yang lalu mempertemukan 2 (dua) kontestan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Joko Widodo dan Ma’ruf Amien untuk calon presiden pertama dan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno untuk calon presiden kedua. Dukungan kepala daerah terhadap kedua calon presiden tersebut memang tidak dapat dihindarkan karena kepala daerah juga merupakan bagian dari partai politik yang iku memberikan dukungan pada calon presiden dan wakil presiden tersebut. Namun demikian, netralitas kepala daerah dalam hal ini mutlak harus dipertahankan, untuk mewujudkan pemilihan umum yang langsung, umum, jujur dan adil. Rumusan masalah dalam hal ini : (1) Bagaimanakah bentuk netralitas kepala daerah dalam pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden ? dan (2) Bagaimanakah pengaturan ke depan terhadap kewenangan Bawaslu dalam adanya pelanggaran berupa adanya ketidaknetralan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Pada dasarnya kepala daerah yang menyatakan dukungannya dibolehkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal itu mengingat mereka bertanggung jawab kepada rakyat daerah secara keseluruhan. Pasal 59 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu misalnya mengatur hak kepala daerah berkampanye. Tapi ketentuan Pasal 60, 64, serta 281 undang-undang yang sama juga mewajibkan kepala daerah cuti apabila ingin ikut kampanye. Pasal 60 mengatur pejabat daerah yang berkampanye wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah wilayahnya. Kemudian Pasal 64 melarang mereka menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Sedangkan Pasal 281 mengatakan kepala daerah wajib cuti di luar tanggungan negara saat berkampanye. Kedua, Pada dasarnya kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa tidak boleh ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum. Selain itu, juga kepala daerah tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. Dengan demikian, perlu dilihat kembali bagaimana kebijakan tersebut diwujudkan, sehingga bisa dilihat apakah perbuatan kepala daerah tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran di atas atau tidak. Tindakan kepala daerah yang dengan sengaja membantu atau mendukung calon tertentu dalam Pemilu dengan membuat kebijakan agar masyarakat memilih berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 termasuk kategori tindak pidana Pemilu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun. Dalam hal ini peranan Bawaslu diperlukan untuk menegakkan hukum dalam tindak pidana pemilihan umum. Saran yang diberikan bahwa, Ketidaknetralan kepala daerah masih terjadi meskipun telah di terbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang juga mengatur netralitas kepala daerah dalam pemilihan umum. Keterlibatan birokrasi pemerintahan khususnya dalam keikutsertaan dalam Pemilihan Umum, dengan adanya keberpihakan suatu oknum pemerintahan dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan suatu bentuk dari ketidakadilan dalam Pemilu, dimana masih adanya para oknum pemerintah daerah menggunakan kekuasaannya sebagai roda penggerak dalam menyukseskan suatu kelompok dalam kancah perpolitikan. Untuk mencegah keterlibatan kepala daerah dalam proses Pemilihan Umum panitia pengawasan pemilu perlu melakukan pengawasan yang lebih intens serta tepat sasaran. Bentuk pengawasan yang ideal untuk mencegah keterlibatan kepala daerah dalam proses Pemilihan Umum yaitu dengan memberikan kewenangan langsung kepada Bawaslu untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang terlibat dalam proses Pemilihan Umum khususnya pemilihan umum presidern dan wakil presiden.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries120710101194;
dc.subjectKepala Daerahen_US
dc.subjectPemilihan Umum Presidenen_US
dc.subjectWakil Presidenen_US
dc.titleNetralitas Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presidenen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record