dc.description.abstract | Pada daerah Keresidenan Besuki Jawa Timur, Lapas kelas IIA Kabupaten Jember memiliki kapasitas hunian terbesar, yakni dapat menampung 390 orang. Pada bulan Desember 2019, diketahui isi penghuni Lapas kelas IIA Kabupaten Jember sejumlah 822 orang baik narapidana maupun tahanan. Keadaan ini menunjukkan bahwa kapasitas hunian Lapas kelas IIA Kabupaten Jember tidak sebanding dengan jumlah penghuni akibatnya berdampak pada meluasnya penyebaran penyakit menular. Oleh sebab itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 Tahun 1999 mewajibkan adanya poliklinik kesehatan di lingkungan Lapas. Hambatan dalam proses upaya penyelenggaraan kesehatan poliklinik Lapas ialah minimnya anggaran untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dana lebih difokuskan pada pemenuhan makanan tahanan dan narapidana. Oleh karena itu, biaya kesehatan perlu pengelolaan mengingat jumlah dana yang tidak memadai, tetapi harus dapat memenuhi hak tahanan dan narapidana atas kesehatan.
Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Informan dalam penelitian ini adalah satu informan kunci (Kuasa Pengguna Anggaran), empat informan utama (Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar), dan lima informan tambahan (dokter gigi, perawat, tamping kesehatan, kader kesehatan, tahanan). Penentuan informan penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. | en_US |