dc.description.abstract | Tanah sempadan sungai atau yang biasa dikenal dengan Daerah Aliran
Sungai (DAS) adalah zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan
daratan. Zona ini umumnya didominasi oleh tumbuhan dan/atau lahan basah.
Tetumbuhan tersebut berupa rumput, semak ataupun pepohonan sepanjang tepi
kiri dan/atau kanan sungai. Sempadan sungai yang demikian itu sesungguhnya
secara alami akan terbentuk sendiri, sebagai zona transisi antara ekosistem daratan
dan ekosistem perairan (sungai). Namun karena ketidak pahaman tentang
fungsinya yang sangat penting, umumnya di perkotaan, sempadan sungai tersebut
menjadi hilang didesak oleh peruntukan lain.
Sempadan sungai yang cukup lebar dengan banyak kehidupan tumbuhan
(flora) dan binatang (fauna) di dalamnya merupakan cerminan tata guna lahan
yang sehat pada suatu wilayah. Keberadaan banyak jenis spesies flora dan fauna
merupakan aset keanekaragaman hayati yang penting bagi keberlangsungan
kehidupan manusia dan alam dalam jangka panjang. Dalam skripsi ini penulis
lebih mengutamakan tentang penguasaan tanah diatas tanah sempadan sungai
yang memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik yang mana hal tersebut diatur
dalam UUPA, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai,
Rumusan Masalah yang diambil adalah apa akibat hukum bila diatas tanah
sempadan sungai ada yang meiliki dengan alas hak berupa sertifikat hak milik atas
tanah dan bagaimana upaya pemerintah terhadap tanah yang bersertifikat diatas
tanah sempadan sungai.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa bentuk perlindungan hukum
terhadap pemegang hak milik atas tanah yang tanahnya berada dalam tanah
sempadan sungai dan untuk mengetahui apakah masyarakat yang memiliki tanah
yang beralaskan hak milik mendapatkan ganti rugi jika dilakukanya normalisasi
oleh pemerintah. Metode penelitian ini adalah yuridis Normatif yang akan penulis
hubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok utama pembahasan. Pokok
pembahasan berada Pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang
Sungai dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang
Garis Sempadan Sungai. | en_US |