Show simple item record

dc.contributor.authorLaili Falestin
dc.date.accessioned2013-12-19T05:31:35Z
dc.date.available2013-12-19T05:31:35Z
dc.date.issued2013-12-19
dc.identifier.nimNIM070910201095
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10340
dc.description.abstractSatuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol.PP) adalah aparatur pemerintah daerah yang bertugas menjaga ketertiban dan ketentraman di daerah. Dalam menjalankan tugasnya, tidak jarang terjadi ketegangan antara Sat.Pol.PP dengan kelompok yang ditertibkan. Ketegangan yang terjadi inilah yang sering memunculkan gambaran negatif tentang Sat.Pol.PP. Ketegangan yang sering terjadi salah satunya pada saat penataan pedagang kaki lima (PKL). Di Kabupaten Jember, khususnya kawasan Segitiga Emas, menjamurnya PKL membuat fasilitas umum seperti trotoar tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Sesuai dengan PERDA Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima, di jelaskan bahwa PKL hanya bisa berjualan setelah pukul 12.00-01.00 WIB. Namun pada kenyataannya masih banyak PKL yang berjualan sebelum pukul 12.00 WIB. Rumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama adalah keingintahuan tentang apa saja bentuk-bentuk tindakan Sat.Pol.PP dalam penataan PKL, yang kedua adalah bagaimana pola perilaku Sat.Pol.PP dalam penataan PKL dan yang terakhi faktor-faktor apa yang mempengaruhi perilaku Sat.Pol.PP dalam penataan PKL di Kawasan Segitiga Emas Kabupaten Jember. Tujuan dari penelitian ini yang pertama untuk menggambarkan pola perilaku Sat.Pol.PP dalam penataan PKL dan yang kedua adalah untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku Sat.Pol.PP dalam penataan PKL. Penelitian ini dilaksanakan melalui observasi partisipatif dan wawancara. Observasi partisipatif yang dilakukan peneliti adalah dengan ikut dalam kegiatan penyuluhan (sosialisasi) kepada PKL. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tindakan Sat.Pol.PP terdiri dari penyuluhan (sosialisasi), pemberian peringatan, pemberian teguran, pembongkaran dan pemberian sanksi pidana ringan kepada PKL. Dari tindakan-tindakan tersebut dapat diketahui pola perilaku Sat.Pol.PP Kabupaten Jember dalam penataan PKL ada 2 (2) yaitu persuasif dan represif. Perilaku persuasif ditunjukan dengan penyuluhan (sosialisasi), pemberian peringatan dan teguran tertulis. Sedangkan perilaku represif berupa tindakan pembongkaran dan tipiring kepada PKL yang melanggar. Faktor-faktor yang memepengaruhi perilaku Sat.Pol.PP secara internal adalah Pemahaman Sat.Pol.PP terhadap tugas dan peraturan yang berupa PP Nomor 32 Tahun 2004 dan PERDA Nomor 6 Tahun 2008, persepsi Sat.Pol.PP terhadap PKL dan motivasi Sat.Pol.PP, serta kemampuan individu Sat.Pol.PP. Selain itu, faktor eksternal yang juga mempengaruhi perilaku Sat.Pol.PP adalah ketaatan PKL terhadap peraturandan kondisi sosial yang berkembang dimasyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070910201095;
dc.subjectPola Perilaku Satuan Polisi Pamong Prajaen_US
dc.titlePOLA PERILAKU SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (Sat.Pol.PP) DALAM PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KAWASAN SEGITIGA EMAS KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record