Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRI, Abellya Nur Arini
dc.date.accessioned2021-03-17T02:24:51Z
dc.date.available2021-03-17T02:24:51Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103368
dc.description.abstractPerlindungan Hukum bagi kreditur adalah dengan menjadi kreditur preferen sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) dan (3) Undang – Undang Jaminan Fidusia.Selain menjadi kreditur preferen, pihak kreditur dapat melindungi haknya dengan melakukan pendaftaran fidusia sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang – Undang Jaminan Fidusia. Kedua, bentuk Tanggungjawab dari pihak debitur kepada kreditur adalah dengan tetap melakukan prestasinya untuk melunasi utang kepada kreditur.Terdapat pengecualian untuk mendapatkan klaim asuransi untuk kendaraan bermotor yang diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Ketiga, bentuk upaya yang dapat dilakukan adalah secara non litigasi dengan pertama memberikan surat peringatan kepada debitur sebanyak 3 (tiga) kali dan/atau menggunakan upaya alternatif penyelesaian sengketa dengan cara negosiasi.Selain secara non litigasi, dapat dilakukan upaya terakhir yaitu jalur litigasi dengan melakukan gugatan ke Pengadilan atas dasar wanprestasi yang dilakukan pihak debitur karena tidak ada itikad baik untuk melunasi utangnya.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM FAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectjaminan fidusiaen_US
dc.subjectkredituren_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Hilangnya Objek Jaminan Fidusia Yang Tidak Diasuransikanen_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUM


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record