dc.description.abstract | Bangsa Indonesia telah dianugerahi kekayaan berupa keberagaman suku bangsa, adat istiadat, bahasa, pengetahuan dan teknologi lokal, tradisi, kearifan lokal, dan seni yang merupakan warisan budaya. Dengan diterbitkannya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka negara wajib memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan cara menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Jaminan berupa kebebasan bagi masyarakat untuk mempraktikkan budaya dalam kesehariannya merupakan suatu hak yang memang seharusnya dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Karena hal ini erat kaitannya dengan pengembangan kepribadian atau karakter atau identitas kebudayaan dalam menghadapi tantangan dinamika perkembangan dunia di masa depan. Untuk itu, diperlukan suatu langkah strategis dalam memajukan kebudayaan nasional yang pada dasarnya ialah terdiri dari budaya-budaya daerah/lokal. Buku berjudul “Tabbhuwân: Seni Pertunjukan Masyarakat Madura di Tapal Kuda”, yang ditulis oleh Panakajaya Hidayatullah ini berada pada satu tarikan napas yang sama dalam upaya pemajuan kebudayaan melalui pendokumentasian seni pertunjukan
masyarakat Madura di Tapal Kuda. Terdapat lima (5) bagian dalam buku
ini yang menjabarkan tentang seni pertunjukan dan praktiknya, yaitu
tentang seni dan ritual; musik; ketoprak; drama Islami; serta media dan
industri pengembangannya. | en_US |