dc.description.abstract | Latar belakang penelitian ini adalah penggunaan term “dan”, “atau”, “dan/atau”, “kecuali”, dan “selain”
dalam undang-undang secara tidak tepat yang kemudian menimbulkan problematik pemaknaan dan
implementasi dalam praktik. Berdasarkan latar belakang tersebut dirumuskan isu hukum: Apa makna dan
problematik penggunaan kata “dan”, “atau”, “dan/atau”, “kecuali”, dan “selain” dalam undang-undang?
Menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal, hasil penelitian ini: (1) term “dan” memiliki empat makna:
(a) “dan” sebagai konjungsi, (b) “dan” berarti inklusif, (c) “dan” berarti atau, atau (d) “dan” berarti gabungan
atau beberapa; (2) term “atau” adalah konjungsi yang memiliki dua makna: (a) “atau” berarti eksklusif
dan inklusif dengan penggunaan secara umum adalah inklusif kecuali konsep yang dihubungkan saling
eksklusif, atau (b) “atau” berarti dan; (3) term “dan/atau” berarti konjungtif untuk menggabungkan sekaligus
disjungtif untuk memisahkan; dan (4) term “kecuali” berarti eksklusif dan disintegratif sedangkan term
“selain” sifatnya inklusif dan komplementer. Penggunaan term “dan”, “atau”, “dan/atau”, “kecuali”, dan
“selain” secara tidak tepat tidak hanya berakibat pada perubahan makna dari makna yang sebenarnya
dikehendaki undang-undang tetapi kesulitan penerapannya dalam praktik. | en_US |