Show simple item record

dc.contributor.authorAULIA, Rofi Nanda
dc.date.accessioned2021-01-18T03:59:32Z
dc.date.available2021-01-18T03:59:32Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103024
dc.description.abstractPajak Hiburan Bioskop salah satu sumber pendapatan daerah yang bisa untuk merealisasikan program-program kerja yang telah direncanakan. Besarnya tarif pajak hiburan bioskop sebesar 10%. Besarnya Pajak Terutang = tarif x omzet per bulan. Wajib Pajak tidak perlu datang ke Badan Pendapatan Daerah untuk melaporkan pajaknya, Wajib Pajak tinggal mengakses pajakdaerah.jemberkab.go.id dengan memasukkan NPWPD dan password. Wajib Pajak mengisikan omzet per bulannya dan pada halaman aplikasi e-SPTPD sudah tertera tarif pajaknya, secara otomatis pajak terutangnya bisa langsung diketahui. Penyetoran Pajak Hiburan Bioskop dengan mendatangi Bank Jatim setempat dengan membawa SPTPD atau juga bisa melalui ATM ataupun Internet Banking. Setelah Wajib Pajak melakukan penyetoran, maka dihalaman aplikasi e-SPTPD status pembayaran secara otomatis akan berubah menjadi lunas.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherDIPLOMA III PERPAJAKAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS JEMBERen_US
dc.subjectpajaken_US
dc.subjecte-SPTPDen_US
dc.titleProsedur Perhitungan, Pelaporan, dan Penyetoran Pajak Hiburan Bioskop pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jemberen_US
dc.identifier.prodiDIPLOMA III PERPAJAKAN


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record