Prosedur Perhitungan, Pelaporan, dan Penyetoran Pajak Hiburan Bioskop pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Pajak Hiburan Bioskop salah satu sumber pendapatan daerah yang bisa
untuk merealisasikan program-program kerja yang telah direncanakan. Besarnya
tarif pajak hiburan bioskop sebesar 10%. Besarnya Pajak Terutang = tarif x omzet
per bulan. Wajib Pajak tidak perlu datang ke Badan Pendapatan Daerah untuk
melaporkan pajaknya, Wajib Pajak tinggal mengakses
pajakdaerah.jemberkab.go.id dengan memasukkan NPWPD dan password. Wajib
Pajak mengisikan omzet per bulannya dan pada halaman aplikasi e-SPTPD sudah
tertera tarif pajaknya, secara otomatis pajak terutangnya bisa langsung diketahui.
Penyetoran Pajak Hiburan Bioskop dengan mendatangi Bank Jatim setempat
dengan membawa SPTPD atau juga bisa melalui ATM ataupun Internet Banking.
Setelah Wajib Pajak melakukan penyetoran, maka dihalaman aplikasi e-SPTPD
status pembayaran secara otomatis akan berubah menjadi lunas.
Collections
- DP-Taxation [889]