Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.authorSASONGKO, Balqiest Putri
dc.date.accessioned2021-01-12T05:55:08Z
dc.date.available2021-01-12T05:55:08Z
dc.date.issued2020-01-04
dc.identifier.nim160710101460
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/103018
dc.description.abstractPersonal Guarantee adalah jaminan yang bersifat perorangan yang menimbulkan hubungan langsung dengan orang tertentu. Penjamin pribadi (Personal guarantee) adalah perjanjian yang dilakukan antara kreditur (berpiutang) dengan seorang pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajibankewajiban debitur (yang berhutang). Penanggung memiliki hak istimewa, hak istimewa penanggung ini membawa akibat hukum bahwa penanggung tidak diwajibkan untuk melunasi kewajiban debitor kepada kreditor sebelum ternyata bahwa harta kekayaan debitor yang cidera janji tersebut, yang ditunjuk oleh penanggung, telah disita dan dijual, dan hasil penjualan harta kekayaan debitor yang telah disita tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban debitor kepada kreditor. Dalam hal yang demikian berarti penanggung hanya akan melunasi sisa kewajiban debitor yang belum dipenuhinya kepada kreditor. Apabila penjamin pribadi melepaskan hak istimewanya maka kreditor dapat langsung menyita dan menjual harta milik penjamin pribadi sebelum milik debitor utama. Dalam kasus yang dibahas oleh penulis adalah berdasarkan putusan No. 2/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN Niaga Mks mengenai permohonan pailit oleh kreditor yang merupakan pemegang hak cessie terakhir yaitu Greenfich Premier Fund dalam piutang kepada debitor yaitu PT. Henrison Iriana dan ahli waris dari penjamin pribadi dikarenakan penjamin pribadi yaitu Andi Sutanto dan Gunawan Sutanto telah meninggal dunia. Berdasarkan putusan tersebut dan adanya isu hukum dalam kasus tersebut maka penulis dapat merumuskan masalah mengenai kedudukan ahli waris dari penjamin pribadi yang melepaskan hak istimewanya dalam kepailitan perseroan terbatas, kekuatan hukum akta perjanjian pengalihan piutang sebagai alat bukti dalam kepailitan perseroan terbatas dan apa pertimbangan hukum hakim dalam perkara No. 2/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN Niaga Mks yang mengabulkan permohonan pailit pihak kreditor kepada debitor yaitu PT. Henrison Iriana dan ahli waris penjamin pribadi. Penulis dalam menuliskan skripsi ini memiliki dua tujuan, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum adalah untuk memenuhi tugas akhir sebagai prasyarat gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Mengenai tujuan khusus penulis adalah untuk mengetahui dan menganalisa pertimbangan hukum hakim dalam putusan No. 2/Pdt.SusPailit/2014/PN NIAGA MKS yang mengabulkan permohonan pailit. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pengertian yuridis normatif yang artinya penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian hukum normatif yang disebut juga dengan penelitian hukum teoritis atau penelitian hukum dogmatik karena tidak mengkaji pelaksanaan atau implementasi hukum. Adapun penelitian hukum (Legal Research) adalah menemukan kebenaran koherensi, yaitu adakah aturan hukum sesuai dengan norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan (act) seseorang sesuai dengan norma hukum atau prinsip hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Terdapat 3 bahan hukum yang digunakan, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum serta analisa bahan hukum (deduktif). Hasil penelitian dalam skripsi ini, bahwa Ahli waris memiliki kedudukan secara hukum dalam menggantikan pewaris dalam tanggung jawabnya sebagai penjamin pribadi. Dan kreditor memiliki hak tagih kepada ahli waris penjamin pribadi. Melalui pembuktian sederhana, dapat dibuktikan bahwa debitor memiliki dua hutang yang belum lunas dan telah jatuh tempo.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.subjectKedudukan Hukum Ahli Warisen_US
dc.subjectPenjamin Pribadi (Personal Guarantee)en_US
dc.subjectKepailitan Perseroan Terbatasen_US
dc.titleKedudukan Hukum Ahli Waris Dari Penjamin Pribadi (Personal Guarantee) Yang Melepaskan Hak Istimewa Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas (Analisis Putusan No. 2/PDT.SUS-PAILIT/2014/PN NIAGA MKS)en_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record