dc.description.abstract | Tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam penulisan skripsi ini ialah
untuk mengetahui proses pembuktian yang sesuai berdasarkan Surat Edaran
Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar
Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan serta
sudah sesuaikah pertimbangan hakim yang membebaskan terdakwa berdasarkan
fakta dipersidangan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode
penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Selanjutnya penulis membangun argumentasinya dalam pembahasan untuk
memberi jawaban dari rumusan masalah.
Kesimpulannya, pertama, proses pembuktian pasal yang didakwakan
penuntut umum dalam bentuk dakwaan alternatif, tidak sesuai dengan Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
Pengadilan dan kedua, pertimbangan hakim memutus bebas terdakwa dalam
perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang menyebabkan
kematian tidak sesuai dengan fakta dipersidangan karena berdasarkan alat bukti
yang terungkap dipersidangan sebenarnya terdakwa mengetahui bahwa korban
berada dirumah terdakwa SY, namun terdakwa tidak melaporkan hal tersebut
kepada pihak yang berwenang.
Saran dari penulis, hakim seharusnya menunjuk dakwaan alternatif mana
yang paling relevan dengan fakta-fakta persidangan atau yang lebih mudah
pembuktiannya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun
2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung
Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dan seharusnya
pertimbangan hakim memutus bebas terdakwa dalam perkara tindak pidana
kekerasan seksual terhadap anak yang menyebabkan kematian disesuaikan dengan
fakta dipersidangan. | en_US |