Show simple item record

dc.contributor.advisorSamsudi
dc.contributor.advisorPRIHATMINI, Sapti
dc.contributor.authorSURYAGARA, Yocki Mukti
dc.date.accessioned2021-01-06T02:04:03Z
dc.date.available2021-01-06T02:04:03Z
dc.date.issued2019-01-24
dc.identifier.nim140710101144
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102988
dc.description.abstractTujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam penulisan skripsi ini ialah untuk mengetahui proses pembuktian yang sesuai berdasarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan serta sudah sesuaikah pertimbangan hakim yang membebaskan terdakwa berdasarkan fakta dipersidangan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya penulis membangun argumentasinya dalam pembahasan untuk memberi jawaban dari rumusan masalah. Kesimpulannya, pertama, proses pembuktian pasal yang didakwakan penuntut umum dalam bentuk dakwaan alternatif, tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dan kedua, pertimbangan hakim memutus bebas terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang menyebabkan kematian tidak sesuai dengan fakta dipersidangan karena berdasarkan alat bukti yang terungkap dipersidangan sebenarnya terdakwa mengetahui bahwa korban berada dirumah terdakwa SY, namun terdakwa tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang. Saran dari penulis, hakim seharusnya menunjuk dakwaan alternatif mana yang paling relevan dengan fakta-fakta persidangan atau yang lebih mudah pembuktiannya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dan seharusnya pertimbangan hakim memutus bebas terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang menyebabkan kematian disesuaikan dengan fakta dipersidangan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.subjectPutusan Bebas (Vrijspraak)en_US
dc.subjectTindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anaken_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Bebas (Vrijspraak) Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Nomor : 378/Pid.Sus/2015/PN. Pli)en_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record