Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kerugian Pengisian Bahan Minyak Di SPBU Bungkul Kabupaten Indramayu
Abstract
Kerugian yang dialami konsumen dalam pengisian Bahan Bakar Minyak, terutama dalam penggunaan teknologi alat ukur yang diharapkapkan dapat memuaskan konsumen tetapi banyak menimbulkan masalah penambahan alat pada pompa ukur bahan bakar minyak berupa rangkaian elektronik untuk melakukan kecurangan. Praktek ini mengakibatkan kerugian pada masyarakat yang tidak menyadari yang telah ditipu saat pengisian bahan bakar minyak sehingga seolah-seolah bahan bakar yang disisi pada konsumen sesuai dengan harga yang dibayarkan. Sidak langsung yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menemukan kecurangan pada SPBU adanya penambahan pada pompa ukur BBM berupa rangkaian elektronik di SPBU Bungkul. Setelah dilakukan pengujian, hasilnya berada didalam batas kesalahan yang diizinkan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis mengambil judul skripsi “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KERUGIAN PENGISIAN BAHAN MINYAK DI SPBU BUNGKUL KABUPATEN INDRAMAYU”. Adapun permasalahan yang dibahas ada 3(tiga) yaitu : Pertama, Bentuk Perlindungan hukum bagi konsumen atas kerugian pengisian Bahan Bakar Minyak di SPBU Bungkul Kabupaten Indaramayu? Kedua, Apa tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas kerugian pengisian Bahan Bakar Minyak di SPBU Bungkul Kabupaten Indaramayu? Ketiga,Apa upaya penyelesaian yang di lakukan oleh konsumen yang dirugikan atas kerugian pengisian Bahan Bakar Minyak di SPBU Bungkul Kabupaten Indaramayu?
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]