Show simple item record

dc.contributor.advisorNURHAYATI, Dwi Endah
dc.contributor.advisorMARTUA, Samuel Saut
dc.contributor.authorALFIANSYAH, Discha Tabrani
dc.date.accessioned2020-12-21T03:20:14Z
dc.date.available2020-12-21T03:20:14Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102796
dc.description.abstractBerdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut : 1. Pertimbangan hakim mengenai terbuktinya unsur membujuk dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan primer dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Bdw tidak sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari pemeriksaan alat bukti berupa keterangan saksi, surat Visum et Repertum Nomor VER/79/IX/2015/Rumkit tanggal 21 September 2015 RS Bhayangkara Bondowoso yang ditanda tangani oleh dr Hari Suminto, Sp.O.G. dan keterangan terdakwa yang membuktikan bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dan korban dilakukan suka sama suka disertai janji bahwa terdakwa akan menikahi korban jika hamil, dan janji tersebut telah dipenuhi oleh terdakwa. Dengan demikian pertimbangan hakim yang menyatakan unsur membujuk dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak telah terbukti adalah tidak tepat. Sehingga seharusnya terdakwa dibebaskan dari segala tuntunan hukum yang diberikan oleh hakim sebagaimana Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Bdw. 2. Pemidanaan dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Bdw yang menjatuhkan 8 (delapan) bulan pidana penjara dan 6 (empat) bulan pelatihan kerja secara kumulatif terhadap terdakwa tidak sesuai dengan implementasi aturan pemidanaan dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Perlindungan Anak dimana pelaku persetubuhan terhadap anak diancam dengan sanksi pidana yaitu pidana minimum 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 15 (lima belas) tahun penjara. Namun demikian hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam sistem peradilan anak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 79 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak bahwa minimum khusus pidana penjara tidak berlaku kepada anak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries130710101404;
dc.subjectHakimen_US
dc.subjectPembuktianen_US
dc.subjectUnsur Membujuken_US
dc.subjectPersetubuhanen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.titlePertimbangan Hakim Mengenai Pembuktian Unsur Membujuk Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak dan Pemidanaannya (Putusan Nomor 2/pid.sus-Anak/2016/pn.bdw)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record