dc.contributor.advisor | NURHAYATI, Dwi Endah | |
dc.contributor.advisor | MARTUA, Samuel Saut | |
dc.contributor.author | ALFIANSYAH, Discha Tabrani | |
dc.date.accessioned | 2020-12-21T03:20:14Z | |
dc.date.available | 2020-12-21T03:20:14Z | |
dc.date.issued | 2020 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102796 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam
kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa
kesimpulan sebagai berikut :
1. Pertimbangan hakim mengenai terbuktinya unsur membujuk dalam Pasal 81
Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan primer
dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Bdw tidak sesuai dengan
fakta persidangan yang diperoleh dari pemeriksaan alat bukti berupa
keterangan saksi, surat Visum et Repertum Nomor VER/79/IX/2015/Rumkit
tanggal 21 September 2015 RS Bhayangkara Bondowoso yang ditanda
tangani oleh dr Hari Suminto, Sp.O.G. dan keterangan terdakwa yang
membuktikan bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa
dan korban dilakukan suka sama suka disertai janji bahwa terdakwa akan
menikahi korban jika hamil, dan janji tersebut telah dipenuhi oleh terdakwa.
Dengan demikian pertimbangan hakim yang menyatakan unsur membujuk
dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak telah terbukti
adalah tidak tepat. Sehingga seharusnya terdakwa dibebaskan dari segala
tuntunan hukum yang diberikan oleh hakim sebagaimana Putusan Nomor
2/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Bdw.
2. Pemidanaan dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Bdw yang
menjatuhkan 8 (delapan) bulan pidana penjara dan 6 (empat) bulan pelatihan
kerja secara kumulatif terhadap terdakwa tidak sesuai dengan implementasi
aturan pemidanaan dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Perlindungan
Anak dimana pelaku persetubuhan terhadap anak diancam dengan sanksi
pidana yaitu pidana minimum 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 15 (lima
belas) tahun penjara. Namun demikian hal ini sudah sesuai dengan ketentuan
dalam sistem peradilan anak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 79
Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Anak bahwa minimum khusus pidana penjara tidak berlaku kepada anak. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 130710101404; | |
dc.subject | Hakim | en_US |
dc.subject | Pembuktian | en_US |
dc.subject | Unsur Membujuk | en_US |
dc.subject | Persetubuhan | en_US |
dc.subject | Anak | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana | en_US |
dc.title | Pertimbangan Hakim Mengenai Pembuktian Unsur Membujuk Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak dan Pemidanaannya (Putusan Nomor 2/pid.sus-Anak/2016/pn.bdw) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |