Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIANTO, Aries
dc.contributor.advisorKHANIF, Al
dc.contributor.authorWIJAYANTI, Detra Ayu
dc.date.accessioned2020-12-21T03:14:20Z
dc.date.available2020-12-21T03:14:20Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102795
dc.description.abstractTenaga kerja merupakan bagian dari subyek ketenagakerjaan dimana dianggap mampu untuk melakukan suatu pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Perlindungan bagi Tenaga kerja terlebih Tenaga kerja penyandang disabilitas dimana pemerintah menjamin keselamatan serta keberadaan tenaga kerja penyandang disabilitas diakui oleh masyarakat pada umumnya. Secara eksplisit dalam ketentuan hukum internasional yang memposisikan penyandang disabilitas sebagai bagian warga negara yang harus dipenuhi hakhaknya dalam prespektif Hak Asasi Manusia, terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas peraturan tersebut mengacu pada peraturan sebelumnya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah yaitu UndangUndang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang sebelumnya telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dari Convention on the Right with Disabilities (CRPD) , serta UndangUndang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Adanya peraturan yang lebih khusus bagi penyandang disabilitias merupakan sebuah bukti bahwa pemerintah memang memperhatikan kesejahteraan para penyandang disabilitas salah satunya pemenuhan kesempatan kerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang tercantum pada Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disablitas yang didalamnya menjelaskan bahwa baik perusahaan milik negara maupun perusahaan swasta diwajibkan untuk mempekerjakan tenaga kerja penyadang disabilitas paling sedikit dengan jumlah 1 (satu) sampai 2 (dua) persen dari jumlah tenaga kerjanya. Adanya pengakuan terhadap tenaga kerja penyadang disabilitas dalam UU Penyandang Disabilitas kemudian muncul sebuah permasalahan: Pertama, Apakah pemerintah melalui peraturan perundang-undangan telah memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja penyandang disabilitas untuk mendapatkan suatu pekerjaan. Kedua, Apa wujud pemenuhan yang dilakukan pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Melalui penelitian skripsi ini berusaha untuk menjawab permasalahan yang ada dengan menggunakan metode yuridis normatif serta pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach), maka dari penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik sebuah kesimpulan, bahwa dalam peraturan perundang-undangan pemerintah telah memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan kerja menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang diberlakukan dengan mengacu pada teori hak asasi manusia. Wujud pemenuhan tenaga kerja penyandang disabilitas dalam mendapat kesempatan kerja melalui dengan kebijakan affirmative yang harus dijalankan dengan disisipkan pada regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah. Pembaruan yang harus diterapkan di dalam kebijakan afirmative action pada bidang aksesibilitas dalam mendapatkan kesempatan kerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab negara terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak, seperti halnya Pemerintah, Pengusaha, LSM, dan Kelompok Profesi, harus menempatkan kelompok penyandang disabilitas menjadi layaknya teman sendiri, dengan penuh empati, dan memfasilitasi sesuai kapabilitas dan kompetensinya masing-masing Adapun saran yaitu pembentukan Undang-Undang yang memiliki tujuan untuk lebih khusus melindungi penyandang disabilitas serta menjamin tenaga kerja penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan kerja memang telah tertulis pada aturan yang tealah dibuat pemerintah dan harus terwujud dengan baik adanya sanksi tenaga kerja penyandang disabilitas diharapkan lebih mendapatkan kesempatan kerja yang sama seperti tenaga kerja pada umumnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries160710101080;
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectTenaga Kerjaen_US
dc.subjectPenyandang Disabilitasen_US
dc.subjectKerjaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Untuk Mendapat Kesempatan Kerjaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record