dc.description.abstract | Tenaga kerja merupakan bagian dari subyek ketenagakerjaan dimana
dianggap mampu untuk melakukan suatu pekerjaan guna menghasilkan barang
atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Perlindungan bagi Tenaga kerja terlebih Tenaga kerja penyandang disabilitas
dimana pemerintah menjamin keselamatan serta keberadaan tenaga kerja
penyandang disabilitas diakui oleh masyarakat pada umumnya.
Secara eksplisit dalam ketentuan hukum internasional yang memposisikan
penyandang disabilitas sebagai bagian warga negara yang harus dipenuhi hakhaknya dalam prespektif Hak Asasi Manusia, terdapat pada Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas peraturan tersebut mengacu
pada peraturan sebelumnya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah yaitu UndangUndang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak
Penyandang Disabilitas yang sebelumnya telah diratifikasi oleh pemerintah
Indonesia dari Convention on the Right with Disabilities (CRPD) , serta UndangUndang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Adanya peraturan yang lebih khusus bagi penyandang disabilitias
merupakan sebuah bukti bahwa pemerintah memang memperhatikan
kesejahteraan para penyandang disabilitas salah satunya pemenuhan kesempatan
kerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang tercantum pada Pasal 53 ayat
(1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disablitas
yang didalamnya menjelaskan bahwa baik perusahaan milik negara maupun
perusahaan swasta diwajibkan untuk mempekerjakan tenaga kerja penyadang
disabilitas paling sedikit dengan jumlah 1 (satu) sampai 2 (dua) persen dari jumlah
tenaga kerjanya. Adanya pengakuan terhadap tenaga kerja penyadang disabilitas
dalam UU Penyandang Disabilitas kemudian muncul sebuah permasalahan:
Pertama, Apakah pemerintah melalui peraturan perundang-undangan telah
memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja penyandang disabilitas untuk
mendapatkan suatu pekerjaan. Kedua, Apa wujud pemenuhan yang dilakukan
pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja
penyandang disabilitas.
Melalui penelitian skripsi ini berusaha untuk menjawab permasalahan
yang ada dengan menggunakan metode yuridis normatif serta pendekatan
perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptual
approach), maka dari penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik sebuah
kesimpulan, bahwa dalam peraturan perundang-undangan pemerintah telah
memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja penyandang disabilitas dalam
mendapatkan kesempatan kerja menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang diberlakukan
dengan mengacu pada teori hak asasi manusia. Wujud pemenuhan tenaga kerja
penyandang disabilitas dalam mendapat kesempatan kerja melalui dengan
kebijakan affirmative yang harus dijalankan dengan disisipkan pada regulasi yang
telah dikeluarkan pemerintah. Pembaruan yang harus diterapkan di dalam
kebijakan afirmative action pada bidang aksesibilitas dalam mendapatkan
kesempatan kerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab negara terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak,
seperti halnya Pemerintah, Pengusaha, LSM, dan Kelompok Profesi, harus
menempatkan kelompok penyandang disabilitas menjadi layaknya teman sendiri,
dengan penuh empati, dan memfasilitasi sesuai kapabilitas dan kompetensinya
masing-masing
Adapun saran yaitu pembentukan Undang-Undang yang memiliki tujuan
untuk lebih khusus melindungi penyandang disabilitas serta menjamin tenaga
kerja penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan kerja memang telah
tertulis pada aturan yang tealah dibuat pemerintah dan harus terwujud dengan baik
adanya sanksi tenaga kerja penyandang disabilitas diharapkan lebih mendapatkan
kesempatan kerja yang sama seperti tenaga kerja pada umumnya. | en_US |