Putusan Pemindanaan Dalam Tindak Pidana Berubahnya Berita Acara hasil Rekapitulasi Perolehan Suara (Putusan Nomor: 116/Pid.Sus/2019/PN.MNK)
Abstract
Tindak pidana pemilihan umum (untuk selanjutnya disebut pemilu) yang sering sekali terjadi saat terselenggaranya pemilu pada setiap daerah, biasanya dilakukan oleh lebih dari satu orang. Salah satu tindak pidana pemilu yang dilakukan secara bersama-sama terjadi di daerah Manokwari yang dilakukan oleh Terdakwa I yaitu “AEM”, Terdakwa II yaitu “FA”, dan Terdakwa III yaitu “IM”, diputus oleh Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor: 116/ Pid.Sus/2019/PN.MNK. Ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan sanksi pemidanaan untuk perbuatan yang dilakukan bersama menunjukkan adanya perbedaan penjatuhan sanksi. Peristiwa dilakukan dengan penuntutan bersama dalam satu berkas perkara. Pemeriksaan persidangan digabung dalam satu berkas perkara, maka antara satu dengan yang lain tidak dapat dijadikan saksi timbal balik. Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisis dan memahami perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor: 116/Pid.Sus/2019/PN.MNK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan untuk menganalisis dan memahami pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana dalam Putusan Nomor: 116/Pid.Sus/2019/PN.MNK sesuai dengan fakta dipersidangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]