Show simple item record

dc.contributor.advisorARUNDHATI, Gautama Budi
dc.contributor.advisorAL KHANIF
dc.contributor.authorHUSEIN, Prabu Dhivan Husaini
dc.date.accessioned2020-12-14T09:45:07Z
dc.date.available2020-12-14T09:45:07Z
dc.date.issued2020-01-20
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102656
dc.description.abstractLingkungan hidup merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari manusia, dikarenakan manusia juga bagian dari lingkungan hidup. Manusia hidup di dalamnya juga, maka aktivitas apapun yang berhubungan dengan makhluk hidup, terutama manusia, selalu memiliki fungsi dan peranan, dan kedudukan yang berkaitan dengan dengan lingkungannya. Kelestarian lingkungan senantiasa harus menjadi fokus pembahasan dan pemikiran para pejuang lingkungan. Lingkungan hidup merupakan bagian dari hak asasi manusia, hal ini detgaskan dalam pasal 65 ayat (1) UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang berbunyi “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”. Dalam bunyi pasal ini jelas disebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah bagian dari hak asasi manusia, yang berarti setiap orang atau setiap warga negara Indonesia berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, namun dalam kenyataan nya masih banyak ditemui praktik – praktik pengrusakan lingkungan hidup yang nitabene menyebabkan ketidakseimbangan kondisi lingkungan. Kerusakan lingkungan sejatinya terdapat dua macam kerusakan, yakni kerusakan lingkugan yang disengaja dan tidak disengaja. Dapat dikatakan tidak sengaja apabila kerusakan lingkungan disebakan oleh gejala alam, dalam hal ini biasa disebut bencana alam. Dapat dikatakan kerusakan lingkungan yang disengaja apabila memang di lakukan secara pasti dan terang terangan serta mengerti atas dampak nya. Dewasa ini kerusakan lingkungan yang disengaja banyak dilakukan oleh para korporasi demi kelancaran proses usaha nya, yang tidak memikirkan dan memperhitungkan Analisis mengenai dampak lingkungan serta dampak apa yang akan menimpa masyarakat sekitar lingkungan usahanya. Hal inilah yang menyebabkan lahirnya partisipasi publik berupa peranserta masyarakat dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan yang rusak akibat berbagai kegiatan pembangunan atau korporasi. Partisipasi publik ini di atur dalam pasal 65 ayat (4) UU32/2009 yang berbunyi : “Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan xiv perundang – undangan”. Tentunya bukan hal yang mudah, aksi para pejuang lingkungan ini hampir selalu mendapatkan ganjalan dan halangan dalam setiap kegiatan memperjuangkan kelestarian lingkugan. Para pejuang lingkungan ini tak sedikit yang mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, berupa tindakan kriminalisasi, kekerasan verbal dan fisik, bahkan yang paling parah adalah berupa penculikan dan penghilangan nyawa. Padahal sebenarnya negara ini telah memiliki instrumen hukum yang melindungi para pejuang lingkungan ini. Untuk selanjutnya akan dibahas dan dikaji dalam penulisan skripsi ini. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami, Prasyarat guna mendapatkan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan serta untuk mengetahui dan memahami prosedur perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum dengan tipe penelitian hukum normatif (legal research) Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan konseptual (Conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statute approach). Dalam penelitian skripsi ini juga menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penulisan skripsi ini adalah prasyarat memperoleh perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan yakni setiap orang adalah orang perseorangan atu badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Yang secara langsung terdampak kerusakan lingkungan dan sedang memperjuangkan kelestarian lingkungan maka mutlak dalam hal ini negara wajib melindungi. Perlindungan yang dimaksud disini adalah perlindungan dari berbagai atau serangkaian tindakan yang sudah penulis sebutkan sebelumnya yang notabene dapat mengganjal dan menghalangi usaha memperjuangakan kelestarian lingkungan. Dan prosedur perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan ini tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penulis berharap negara hadir dalam perlindugan hukum bagi pejuang lingkungan ini tidak hanya sebatas dalam paal 66 UU32/2009. Namun lebih spesifik ada aturan yang menjamin kepastian dan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan. Serta dapat terwujudnya aparat penegak hukum yang bersih, hukum juga membutuhkan pelaksana yang bijaksana, cerdas, serta memiliki rasa keadilan yang tinggi.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Bagi Pejuang Lingkunganen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pejuang Lingkunganen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record