dc.description.abstract | Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, Wakil
Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pemilihan umum ada warga negara yang
kehilangan hak pilihnya dikarenakan tidak mampu memenuhi persyaratan
administartifnya. Kasus yang menarik untuk dikaji yaitu pada putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang merupakan kasus perlindungan hak
pilih warga negara. Rumusan masalah dalam penulis skripsi ini ada 2 (dua) hal
yang perlu dikaji, yakni pertama, bagaimana pengaturan jaminan hak pilih warga
negara didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?. Kedua, Apakah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 telah sesuai dengan
perlindungan jaminan hak pilih warga negara sebagaimana diatur di dalam UUD
NRI Tahun 1945?. Tujuan umum Memenuhi tugas akhir dan melengkapi
persyaratan akademik guna memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program
Studi Ilmu Hukum pada Universitas Jember. Tujuan khusus dalam skripsi ini
pertama, untuk mengetahui dan memahami jaminan hak pilih didalam pemilu di
Indonesia. Kedua, untuk mengetahui hakim dalam memutus perkara pada Putusan
Nomor 20/PUU-XVII/2019 mengenai jaminan hak pilih warga negara. Metode
penelitian dalam skripsi ini yang meliputi tipe penelitian yuridis normatif (legal
research), dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan kasus (case
approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, sedangkan
analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode deskriptif normatif.
Tinjauan Pustaka dalam skripsi ini adalah: Pertama, pengertian demokrasi,
konsep dasar demokrasi, dan pemilu. Kedua, unsur-unsur pemilu, hak pilih dalam
pemilu, dan jaminan perlindungan hak pilih. Ketiga, Mahkamah Konstitusi,
wewenang Mahkamah Konstitusi, dan peran Mahkamah Konstitusi dalam
melindungi hak warga negara.
Hasil penelitian dalam penelitian skripsi ini adalah: Pertama, pengaturan
jaminan hak pilih warga negara didalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia yakni didalam nya meliputi mengenai jaminan hak pilih menurut UUD
NRI Tahun 1945, UU Hak Asasi Manusia, UU Pemilu, UU NO 12 Tahun 2005,
UU Nomor 12 Tahun 2005. Semua peraturan di atas telah mengatur semua
jaminan hak pilih agar warga negara tidak kehilangan hak pilihnya dan tidak
adanya diskriminasi. Karena di mata hukum semua warga negara diperlakukan
sama. Kedua, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara
perlindungan jaminan hak pilih warga negara Nomor 20/PUU-XVII/2019 telah
sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945 Dalam hal ini
Majelis Hakim telah memenuhi syarat-syarat dapat diputuskannya suatu perkara
tersebut.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Pertama, Pengaturan jaminan Hak
pilih menurut UUD NRI Tahun 1945 yaitu mengarahkan bahwa negara harus
memenuhi segala bentuk hak atas setiap warga negara yang salah satunya
xiii
berkaitan dengan hak politik yang lebih khususnya mengenai hak pilih.
Sedangkan ICCPR 1966 yakni berkaitan dengan setiap warga negara mempunyai
kesempatan yang sama tidak adanya diskriminasi. Selain itu untuk UU Nomor 7
tahun 2017 menyatakan dengan warga negara Indonesia yang pada hari
pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih sudah
kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih. Kedua, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 telah sesuai dengan
perlindungan hak pilih warga negara sebagaimana diatur di dalam UUD NRI
Tahun 1945 yaitu Putusan ini sudah diputuskan oleh hakim mahkamah konstitusi
telah sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 yang salah satunya mengenai KTP
elektronik, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dan hanya dilakukan
dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara. Selain
itu UUD NRI Tahun 1945 pasal-pasalnya yang mengaturnya sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan
Pasal 28I ayat (2). Saran yang dapat diberikan penulis adalah Pertama, Sebaiknya
penyelenggara pemilu lebih mempermudah persyaratan administratif pemilu.
Mengingat bahwa ada kasus-kasus terkait persyaratan administratif yang
memaksa rakyat kehilangan haknya. Dengan membuat syarat yang sederhana,
maka akan meminimalkan gugatan pelanggaran pemenuhan hak rakyat untuk
memilih. Kedua, Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi harus tetap
mampu memberikan putusan yang mengedepankan hak rakyat mengingat bahwa
itu semua adalah amanat UUD NRI Tahun 1945. | en_US |