Show simple item record

dc.contributor.advisorANTIKOWATI
dc.contributor.advisorANGGONO, Bayu Dwi
dc.contributor.authorAYUDA, Farissatul
dc.date.accessioned2020-12-14T09:23:59Z
dc.date.available2020-12-14T09:23:59Z
dc.date.issued2020-01-03
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102651
dc.description.abstractPemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pemilihan umum ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya dikarenakan tidak mampu memenuhi persyaratan administartifnya. Kasus yang menarik untuk dikaji yaitu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang merupakan kasus perlindungan hak pilih warga negara. Rumusan masalah dalam penulis skripsi ini ada 2 (dua) hal yang perlu dikaji, yakni pertama, bagaimana pengaturan jaminan hak pilih warga negara didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?. Kedua, Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 telah sesuai dengan perlindungan jaminan hak pilih warga negara sebagaimana diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945?. Tujuan umum Memenuhi tugas akhir dan melengkapi persyaratan akademik guna memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum pada Universitas Jember. Tujuan khusus dalam skripsi ini pertama, untuk mengetahui dan memahami jaminan hak pilih didalam pemilu di Indonesia. Kedua, untuk mengetahui hakim dalam memutus perkara pada Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019 mengenai jaminan hak pilih warga negara. Metode penelitian dalam skripsi ini yang meliputi tipe penelitian yuridis normatif (legal research), dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, sedangkan analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode deskriptif normatif. Tinjauan Pustaka dalam skripsi ini adalah: Pertama, pengertian demokrasi, konsep dasar demokrasi, dan pemilu. Kedua, unsur-unsur pemilu, hak pilih dalam pemilu, dan jaminan perlindungan hak pilih. Ketiga, Mahkamah Konstitusi, wewenang Mahkamah Konstitusi, dan peran Mahkamah Konstitusi dalam melindungi hak warga negara. Hasil penelitian dalam penelitian skripsi ini adalah: Pertama, pengaturan jaminan hak pilih warga negara didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yakni didalam nya meliputi mengenai jaminan hak pilih menurut UUD NRI Tahun 1945, UU Hak Asasi Manusia, UU Pemilu, UU NO 12 Tahun 2005, UU Nomor 12 Tahun 2005. Semua peraturan di atas telah mengatur semua jaminan hak pilih agar warga negara tidak kehilangan hak pilihnya dan tidak adanya diskriminasi. Karena di mata hukum semua warga negara diperlakukan sama. Kedua, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara perlindungan jaminan hak pilih warga negara Nomor 20/PUU-XVII/2019 telah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945 Dalam hal ini Majelis Hakim telah memenuhi syarat-syarat dapat diputuskannya suatu perkara tersebut. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Pertama, Pengaturan jaminan Hak pilih menurut UUD NRI Tahun 1945 yaitu mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak atas setiap warga negara yang salah satunya xiii berkaitan dengan hak politik yang lebih khususnya mengenai hak pilih. Sedangkan ICCPR 1966 yakni berkaitan dengan setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama tidak adanya diskriminasi. Selain itu untuk UU Nomor 7 tahun 2017 menyatakan dengan warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 telah sesuai dengan perlindungan hak pilih warga negara sebagaimana diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu Putusan ini sudah diputuskan oleh hakim mahkamah konstitusi telah sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 yang salah satunya mengenai KTP elektronik, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dan hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara. Selain itu UUD NRI Tahun 1945 pasal-pasalnya yang mengaturnya sebagai berikut: Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2). Saran yang dapat diberikan penulis adalah Pertama, Sebaiknya penyelenggara pemilu lebih mempermudah persyaratan administratif pemilu. Mengingat bahwa ada kasus-kasus terkait persyaratan administratif yang memaksa rakyat kehilangan haknya. Dengan membuat syarat yang sederhana, maka akan meminimalkan gugatan pelanggaran pemenuhan hak rakyat untuk memilih. Kedua, Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi harus tetap mampu memberikan putusan yang mengedepankan hak rakyat mengingat bahwa itu semua adalah amanat UUD NRI Tahun 1945.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectKajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/Puuxvii/ 2019 Terkait Perlindungan Hak Pilih Warga Negara Dalam Pemilihan Umumen_US
dc.titleKajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/Puuxvii/ 2019 Terkait Perlindungan Hak Pilih Warga Negara Dalam Pemilihan Umumen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record