Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIANTO, Aries
dc.contributor.advisorMULYONO, Eddy
dc.contributor.authorFAKHRI, Faiz Bahauddin
dc.date.accessioned2020-12-14T09:19:54Z
dc.date.available2020-12-14T09:19:54Z
dc.date.issued2020-01-16
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102650
dc.description.abstractTransportasi merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Menyadari pentingnya transportasi, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam sistem transportasi nasional secara terpadu. Moda traportasi dibedakan menjadi kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Moda sepeda motor termasuk dalam klasifikasi jenis kendaraan pribadi (private), tetapi di Indonesia banyak dijumpai sepeda motor yang juga melakukan fungsi sebagai kendaraan umum yaitu mengangkut orang dan memungut biaya yang disepakati. Moda transportasi jenis ini terkenal dengan nama ojek. Di era globalisasi terdapat fenomena ojek berbasis aplikasi atau online. Permintaan masyarakat terhadap ojek online ini sangatlah tinggi namun terdapat banyak resiko hukum terkait legalitas ojek online sesuai ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 41 : ketika suatu alat transportasi diperuntukkan sebagai angkutan umum, maka penyedia jasa wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi: keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka muncul beberapa permasalahan yang akan diteliti adalah sebagai berikut : bagaimana status hukum sepeda motor yang difungsikan sebagai ojek online. Apa akibat hukum / sanksi yang dapat diterapkan kepada driver ojek online jika menggunakan sepeda motor sebagai kendaraan angkutan umum. Adapun tujuan penulisan ini meliputi yaitu untuk menganalisis mengenai apakah sepeda motor yang selama ini difungsikan menjadi ojek online dapat dikategorikan sebagai kendaraan angkutan umum. Selain itu tujuan lainnya yaitu untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna ojek online sepeda motor manakala terjadi kecelakaan. Metode yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan untuk mengkaji permasalahan yang ada meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang digunakan untuk melanjutkan analisis terhadap bahan hukum. Berdasarkan uraian diatas maka dapat dikemukakan pokok permasalahan yang ada. Ojek online tetap berada pada posisi yang lemah diantara angkutan umum yang lainnya, sehingga masih dibutuhkan regulasi yang lebih kuat lagi dan statusnya sebagai angkutan umum yang diakui secara hukum di Indonesia karena tidak diakuinya ojek online menjadi salah satu jenis angkutan umum di Indonesia dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019. Suspend atau penghentian operasional sementara, Pasal 14 Permenhub 12/2019 mengatur sebagai berikut: Perusahaan Aplikasi harus membuat standar, operasional dan prosedur dalam penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra terhadap pengemudi. Standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: Jenis sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra, tingkatan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra, tahapan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra, dan pencabutan sanksi penghentian operasional sementara (suspend). xiii Standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ditetapkan terlebih dahulu dilakukan pembahasan dengan mitra kerja. Standar, operasional, dan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disosialisasikan kepada mitra kerja oleh Perusahaan Aplikasi. Dari kesimpulan tersebut terdapat beberapa saran sebagai berikut : Pemerintah sebaiknya membuat aturan mengenai keberadaan sepeda motor sebagai angkutan umum sehingga mendapatkan payung hukum sebagai angkutan umum yang sah (legalitas) dengan menerapkan beberapa peraturan mengenai pengoperasian ojek yang harus mampu dipenuhi oleh pengusaha angkutan umum Selain itu dengan adanya pengaturan mengenai pengoperasian ojek akan memberikan perlindungan bagi pengguna jasa ojek. Diperlukan kajian lebih lanjut mengenai transportasi berbasis online lainnya selain sepeda motor, yaitu mobil dengan mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan yaitu meningkatnya volume kendaraan roda empat yang mengakibatkan kemacetan dan selain itu apakah akan ada atribut khusus yang menandai mobil online seperti angkutan umum lainnya.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS JEMBERen_US
dc.subjectPrinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ojek Online Sepeda Motoren_US
dc.titlePrinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ojek Online Sepeda Motoren_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record