dc.description.abstract | Lelang merupakan pembelian di muka umum, dimana seseorang penawar yang menawar lebih tinggi adalah pemenangnya. Pembelian barang bergerak maupun tidak bergerak melalui lelang memilki banyak permasalahan. Permasalahan yang sering timbul dari proses pelelangan baik melalui swasta maupun badan pemerintah yaitu pemebeli tanah melalui lelang yang tidak dapat menguasai tanahnya. Pembeli tanah melalui lelang atau pemenang lelang biasanya setelah proses lelang tidak secara langsung menguasai obyek tersebut karena pemilik lama masih belum mau untuk meninggalkan obyek lelang tersebut. Pemenang lelang seharusnya dapat menguasai obyek lelang tersebut karena terbukti secara sah membeli tanah tersebut melalui lembaga lelang resmi yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Untuk itu rumusan masalah dalam karya ilmiah ini adalah tentang perlindungan hukum bagi pemebeli tanah melalui lelang yang tidak dapat menguasai tanahnya dan juga upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli tanah melalui lelang yang tidak dapat menguasai tanahnya. Tujuan penelitian dalam skripsi ini meliputi tujuan umum, guna memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jember. Serta tujuan khusus dari penelitian ini adalah pertama untuk Untuk menganalisis bahwa pembeli tanah melalui lelang ternyata tidak dapat menguasai tanahnya karena tanah tersebut masih dikuasai oleh si pemilik, kedua untuk untuk memahami tentang bagaimana bentuk penyelesaian yang dapat dilakukan oleh si pembeli tanah melaui lelang yang tidak dapat menguasai tanahnya tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif yaitu berdasarkan berdasarkan dengan meneliti sumber bahan hukum utama, menelaah teori-teori, konsep-konsep, serta perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah. Pendekatan yang digunakan dalam karya ilmiah adalah pendekatan Perundang-udangan dan pendeketan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum yang selanjutnya akan digunakan untuk menganalisa terhadap kasus tersebut.
Pembahasan dalam karya ilmiah ini adalah pertama tentang perlindungan hukum bagi pembeli tanah melalui lelang tidak menguasai tanahnya yaitu berupa perlindungan preventif dan perlindungan represif. Perlindungan preventif yaitu perlidnungan yang dilakukan sebelum lelang dilakukan yaitu berdasarkan Pasal 4 PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yaitu bahwa lelang yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan tidak dapat dibatalkan, oleh karena lelang tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang maka pembeli lelang merupakan pembeli yang beritikad baik dengan begitu maka hak-haknya harus dlindungi.Sejatinya perlindungan hukum secara preventif juga sudah dilakukan oleh KPKNL yaitu dengan mengecek segala dokumen kelengkapan terhadap obyek yang akan dilelang dan juga diberitahukan kepada seluruh calon pembeli lelang. Selanjutnya yaitu perlidungan hukum yang bersifat represif yaitu perlindungan hukum yang didasarkan setelah lelang dilakukan. Pasal 200 HIR mengatakan apabila pemenang lelang eksekusi
xii
hak tanggungan tidak dapat menguasai obyek yang dibeli melalui proses lelang yang sah demi hukum, maka pemenang lelang dapat meminta bantuan kepada Pengadilan Negeri untuk pengosongan obyek tersebut. Dalam ketentuan ini memberikan asas kepastian hukum bagi pemenang lelang untuk dapat menguasai obyek lelang. Karena lelang dapat dipersamakan dengan kegiatan jual maka perlindungan hukumnya terdapat didalam Pasal 1491 KUHPerdata dan dikarenakan terjadi hakim memutuskan bahwa gugatan pembeli lelang tidak dapat diterima dengan begitu pemenang dapat mengajukan ganti kerugian berdasarkan Pasal 1496 KUHPerdata.
Kesimpulan skripsi ini adalah, Petama Perlindungan hukum bagi pembeli tanah melalui lelang yang tidak dapat menguasai tanahnya sejatinya sudah ada di dalam peraturan perundang-udangan di Indonesia, namun belum diatur secara jelas. Perlindungan hukum tersebut terdapat dalam PMK No. 27/PMK.06/2016, HIR, vendureglement, KUHPerdata, dan Yurisprudensi Putusan MA. Perlindungan hukum terhadap pemebeli tanah melalui lelang yang tidak dapat mennguasai tanahnya diatur secara preventif yaitu perlindungan yang bersifat pencegahan yaitu terdapat dalam vendureglement dan PMK No. 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pasal 42 vendu reglement menentukan bahwa pembeli lelang dapat menerima kutipan berita acara yang diotentikan atau yang disebut dengan kutipan risalah lelang. Akan tetapi, risalah lelang tidak dapat menjamin perlindungan hukum bagi pembeli lelang eksekusi hak tanggungan dikarenakan terdapat klausula yang dapat merugikan pemenang lelang. Perlindungan bagi pemenang lelang hak tanggungan sebenarnya telah dilakukan secara preventif oleh KPKNL karena sebelum dilakukannya pelelangan, KPKNL memberitahukan kepada peserta lelang terkait dengan dokumen-dokumen, keadaan dan kondisi objek yang akan dilelang dengan sebenar-benarnya dan apa adanya, serta konsekuensi dan resiko yang dapat timbul dari objek lelang. Terkait perlindungan secara represif yaitu upaya umtuk mendapatkan perlindungan hukum melalui badan peradilan. terdapat dalam KUHPerdata yang mengatur mengenai gugatan ganti rugi yang dapat dilakukan oleh pembeli lelang, Pasal 200 ayat (11) HIR yang mengatur mengenai eksekusi pengosongan, serta dalam yurisprudensi Putusan MA yang menyatakan bahwa lelang yang telah dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibatalkan. Sampai saat ini, belum ada peraturan yang mengatur secara pasti dan jelas terkait perlindungan hukum bagi pemenang lelang eksekusi hak tanggungan. Kedua Upaya penyelesaian yang dapat dapat dilakukan oleh pem beli tanah melalui lelang yang tidak dapat menguasai tanahnya dapat melalui dua jalur yang dapat ditempuh yaitu jalur Litigasi (jalur peradilan) dan jalur non Litigasi (jalur diluar pengadilan). Jalur Litigasi dapat ditempuh dengan mangajukan gugatan perdata pada umumnya yaitu melalui Pengadilan Negeri setempat sesuai domisili, sedangkan jalur non Litigasi yaitu melalui mediasi, negosiasi, arbritase dan konsoliasi. Mediasi dan negosiasi menjadi pilihan yang tepat bagi pembeli lelang untuk mendapatkan hak-haknya kembali.
Saran saya, Pertama untuk pemerintah Untuk pemerintah, segera membuat Peraturan ataupun Undang-undang tentang perlindungan hukum dam upaya penyelesaiannya bagi pembeli lelang agar para pembeli lelang tidak lagi memilki
xiii
keraguan dalam membeli sesuatu melalui lelang baik melalui badan swasta maupun pemerintah. Kedua Untuk pemenang lelang, sebaiknya jika terjadi seperti hal yang ada diatas segera melakukan gugatan ganti rugi kepada pihak penjual lelang agar hak-haknya segera dipenuhi yang selama belum dapat dirasakan dan juga segera membuat gugatan baru kepada Pengadilan Negeri setempat jika memang gugatan tidak dapat diterima karena kurangnya para pihak yang terlibat. | en_US |