Kajian Yuridis Tentang Fungsi Sosial Hak Milik Atas Tanah Untuk Pembangunan Jalan Demi Kepentingan Umum
Abstract
Dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 UUPA menyatakan bahwa semua hak milik atas tanah memiliki fungsi sosial. Maksudnya adalah seseorang tidak dapat dibenarkan menggunakan atau tidak menggunakan hak milik atas tanah semata-mata hanya untuk kepentingan pribadinya. Apalagi jika hal tersebut dapat merugikan kepentingan masyarakat.Karna sesuai dengan Pasal 6 uupa ini, hak milik atas tanah dapat hapus jika kepentingan umum yang menghendakinya. Dalam skripsi ini rumusan masalah yang diambil adalah bagaimana mekanisme pelepasan hak milik atas tanah untuk fungsi sosial dan apa akibat hukum apabila pemilik hak atas tanah mebngingkari ketentuan Pasal 6 UUPA dalam pembangunan jalan untuk kepentingan umum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme pelepasan hak atas tanah untuk fungsi sosial dan mengetahui akibat hukum apabila pemilik hak mengingkari ketentuan Pasal 6 UUPA. Motede penelitian ini adalah yuridis Normatif yang akan penulis hubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok utama pembahasan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]