dc.description.abstract | Salah satu faktor keberhasilan atas pelaksanaan pemilihan kepala desa adalah
adanya anggaran atau pendanaan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa
tersebut, karena pelaksanaannya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pembiayaan
terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut bersumber dari APBD (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah). Pemilihan kepala desa sekarang dibiayai oleh
pemerintah (kabupaten dan desa). Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri 112 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaima ketentuan Pasal 48
ayat (1) dan (2). Calon dilarang diminta sumbangan untuk alasan apa pun. Jika pun ada
pihak ketiga yang akan memberikan bantuan/sumbangan, secara aturan harus masuk
APBDes dulu. Berdasarkan hal tersebut perlu dikaji lebih terperinsi tentang bagaimana
mekanisme pendanaan, berikut hal-hal apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam
pendanaan tersebut. Rumusan masalah dalam hal ini : (1) Apa sajakah sumber-sumber
pendanaan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak ? dan (2)
Bagaimanakah bentuk dan mekanisme pendanaan APBD terhadap pendanaan
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak ? | en_US |