dc.description.abstract | ADD adalah dana yang diberikan kepada desa, yang berasal dari dana
perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang diterima oleh
Kabupaten/Kota. Bantuan ADD adalah untuk membiayai program pemerintahan
Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat,
seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD dalam perencanaan dibahas bersama
oleh Pemerintah Desa dan BPD. Permasalahan yang diangkat adalah
bagaimanakah pola pemanfaatan dana Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan
Arjasa Kabupaten Jember Tahun 2009 .
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan
kualitatif, lokasi penelitian berada di Desa-desa di Kecamatan Arjasa, penelitian
ini menggunakan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam
penelitian lebih menekankan kepada studi dokumen dan studi pustaka sebab
penelitian ini menggunakan studi data sekunder, sedangkan wawancara hanya
digunakan untuk observasi awal saja. Data yang diperoleh dianalisis
menggunakan analisis interaktif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman.
Berdasarkan hasil analisis, lima dari keenam desa yang ada di Kecamatan
Arjasa telah memanfaatkan dana ADD yang diterima oleh desa sesuai dengan
petunjuk penggunaan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Kabupaten
Jember, hanya satu desa yaitu Desa Kamal yang tidak sesuai dengan putunjuk
yang ada, Desa Kamal menggunakan belanja operasional sebesar 38,48%,
esarnya persentase tersebut telah melebihi peraturan yang ada, dan secara
otomatis untuk Pemberdayaan masyarakatnya berkurang menjadi 61,52% hal ini
dikarenakan membengkaknya biaya belanja barang dan jasa yang mencapai Rp
19.030.000 bila dipersentasekan menjadi 12,57% dari anggaran yang tersedia.
Berdasarkan hasil analisis terdapat hal yang perlu ditingkatkan oleh
aparat desa yang ada di seluruh Kecamatan Arjasa, ADD diharapkan benar-benar
berpihak kepada masyarakat sebab dalam penelitian ini peneliti menemukan
bahwa pemanfaatan ADD di Kecamatan Arjasa Lebih menitik beratkan kepada
pembangunan fisik kantor desa dan belanja operasional serta belanja barang dan
jasa. Secara tidak langsung dana ADD lebih banyak terealisasikan untuk
kepentingan aparat desa itu sendiri disini bisa dilihat bahwa kepentingan belanja
barang dan jasa, serta pembangunan dan rehab balai desa bila di gabungkan
mencapai 62,74% dari keseluruhan ADD yang ada di Kecamatan Arjasa.
Sedangkan ADD yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat hanya sebesar
37,26% dari keseluruhan dana ADD yang ada di Kecamatan Arjasa pada tahun
2009. | en_US |