dc.description.abstract | Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara di persidangan untuk
mewujudkan keadilan maka harus benar-benar bersandarkan pada fakta
persidangan, dengan putusan yang tepat itu maka pemidanaan maupun tindakan
dapat diambil secara lebih tepat berdasarkan kepentingan dari pelaku yang
sekaligus sebagai korban. Penulis tertarik untuk menganalisis dalam bentuk
skripsi dengan menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Jombang yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, No.355/Pid.Sus/2018/PN.Jbg. Terdakwa
dengan nama Bayu Cahyono Bin Suyanto ditangkap oleh penyidik dengan barang
bukti sabu-sabu 0,62 gram. didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan
Alternatif yaitu Kesatu Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atau Kedua Pasal 127
ayat (1) huruf a UU Narkotika. Hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan
mengacu pada dakwaan kesatu Penuntut Umum Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Dalam pertimbangannya Hakim mengabaikan Fakta bahwa maksud dan tujuan
Terdakwa menyimpan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. Dari uraian tersebut
permasalahan yang dapat diambil oleh penulis diantaranya yaitu Pertimbangan
Hakim menyatakan Terdakwa terbukti menyimpan narkotika Golongan I Bukan
Tanaman sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, dan penerapan
rehabilitasi medis terhadap perbuatan Terdakwa sebagaimana terbukti dalam
putusan No.355/Pid.Sus/2018/PN.Jbg berdasarkan hukum positif Indonesia.
Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui pertimbangan hakim
menyatakan Terdakwa terbukti menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman
sesuai dengan fakta persidangan, dan untuk mengetahui perbuatan Terdakwa
dapat diterapkan sanksi Rehabilitasi berdasarkan Hukum Positif Indonesia.
Metode penelitian yang penulis gunakan yakni menggunakan tipe yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Sedangkan, untuk sumber bahan hukumnya, penulis menggunakan bahan hukum
primer dan sekunder yang nantinya akan dianalisis menggunakan analisis
deduktif.
Hasil dari pembahasan pertama, Pertimbangan hakim menyatakan
Terdakwa terbukti menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tidak
sesuai dengan fakta yang terungkap di dalam dipersidangan, karena berdasarkan
pembuktian di dalam persidangan diperoleh fakta bahwa maksud dan tujuan
menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman adalah untuk dikonsumsi
sendiri. Sehingga perbuatan Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1)
huruf a UU Narkotika sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum. Hasil dari
pembahasan kedua, Penerapan Rehabilitasi Medis terhadap perbuatan Terdakwa
sebagaimana dalam Putusan No. 355/Pid.Sus/2019/PN.Jbg tidak dapat diterapkan
rehabilitasi berdasarkan Hukum Positif Indonesia, karena Berdasarkan pada
Hukum Positif Indonesia, Rehabilitasi hanya bisa diberikan pada Pecandu dan
Korban penyalahgunaan Narkotika dengan dibuktikan surat rekomendasi dari Tim
Asesmen Terpadu. Oleh karena itu dengan melihat peraturan-peraturan tersebut
Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur untuk dapat di Rehabilitasi. Namun
demikian perbuatan Terdakwa tetap mengacu pada Pasal 127 ayat (1) huruf a
sebagai penyalah guna, maka lebih tepat dijatuhi sanksi pidana maksimal 4 tahun
pidana.
Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara di persidangan untuk
mewujudkan keadilan maka harus benar-benar bersandarkan pada fakta
persidangan, dengan putusan yang tepat itu maka pemidanaan maupun tindakan
dapat diambil secara lebih tepat berdasarkan kepentingan dari pelaku yang
sekaligus sebagai korban | en_US |