Show simple item record

dc.contributor.advisorNURHAYATI, Dwi Endah
dc.contributor.advisorNUGROHO, Fiska Maulidian
dc.contributor.authorANDRIANA, Tina
dc.date.accessioned2020-12-10T03:14:39Z
dc.date.available2020-12-10T03:14:39Z
dc.date.issued2020-07-13
dc.identifier.nimNIM160710101041
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102437
dc.description.abstractHakim dalam memeriksa dan memutus perkara di persidangan untuk mewujudkan keadilan maka harus benar-benar bersandarkan pada fakta persidangan, dengan putusan yang tepat itu maka pemidanaan maupun tindakan dapat diambil secara lebih tepat berdasarkan kepentingan dari pelaku yang sekaligus sebagai korban. Penulis tertarik untuk menganalisis dalam bentuk skripsi dengan menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Jombang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, No.355/Pid.Sus/2018/PN.Jbg. Terdakwa dengan nama Bayu Cahyono Bin Suyanto ditangkap oleh penyidik dengan barang bukti sabu-sabu 0,62 gram. didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu Kesatu Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan mengacu pada dakwaan kesatu Penuntut Umum Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Dalam pertimbangannya Hakim mengabaikan Fakta bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. Dari uraian tersebut permasalahan yang dapat diambil oleh penulis diantaranya yaitu Pertimbangan Hakim menyatakan Terdakwa terbukti menyimpan narkotika Golongan I Bukan Tanaman sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, dan penerapan rehabilitasi medis terhadap perbuatan Terdakwa sebagaimana terbukti dalam putusan No.355/Pid.Sus/2018/PN.Jbg berdasarkan hukum positif Indonesia. Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui pertimbangan hakim menyatakan Terdakwa terbukti menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman sesuai dengan fakta persidangan, dan untuk mengetahui perbuatan Terdakwa dapat diterapkan sanksi Rehabilitasi berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Metode penelitian yang penulis gunakan yakni menggunakan tipe yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan, untuk sumber bahan hukumnya, penulis menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang nantinya akan dianalisis menggunakan analisis deduktif. Hasil dari pembahasan pertama, Pertimbangan hakim menyatakan Terdakwa terbukti menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di dalam dipersidangan, karena berdasarkan pembuktian di dalam persidangan diperoleh fakta bahwa maksud dan tujuan menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman adalah untuk dikonsumsi sendiri. Sehingga perbuatan Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum. Hasil dari pembahasan kedua, Penerapan Rehabilitasi Medis terhadap perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam Putusan No. 355/Pid.Sus/2019/PN.Jbg tidak dapat diterapkan rehabilitasi berdasarkan Hukum Positif Indonesia, karena Berdasarkan pada Hukum Positif Indonesia, Rehabilitasi hanya bisa diberikan pada Pecandu dan Korban penyalahgunaan Narkotika dengan dibuktikan surat rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu. Oleh karena itu dengan melihat peraturan-peraturan tersebut Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur untuk dapat di Rehabilitasi. Namun demikian perbuatan Terdakwa tetap mengacu pada Pasal 127 ayat (1) huruf a sebagai penyalah guna, maka lebih tepat dijatuhi sanksi pidana maksimal 4 tahun pidana. Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara di persidangan untuk mewujudkan keadilan maka harus benar-benar bersandarkan pada fakta persidangan, dengan putusan yang tepat itu maka pemidanaan maupun tindakan dapat diambil secara lebih tepat berdasarkan kepentingan dari pelaku yang sekaligus sebagai korbanen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidana Narkotikaen_US
dc.subjectPutusan Pengadilanen_US
dc.subjectRehabilitasien_US
dc.subjectSistem Sanksien_US
dc.titleAnalisis Putusan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman(Putusan Nomor : 355/Pid.Sus/2019/PN.Jbgen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record