Show simple item record

dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.advisorSUPRAPTO, Nanang
dc.contributor.authorNAVISA, Sisilia
dc.date.accessioned2020-12-08T02:50:39Z
dc.date.available2020-12-08T02:50:39Z
dc.date.issued2020-05-17
dc.identifier.nimNIM150710101143
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102404
dc.description.abstractHukum Perlindungan Konsumen merupakan salah satu bagian dari hukum perdata yang erat kaitannya dengan kehidupan manusia sehari-hari pada zaman modern seperti sekarang ini. Hukum Perlindungan Konsumen sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang Perlindungan Konsumen tersebut meliputi hak dan kewajiban konsumen, hal-hal apa saja yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha, hingga upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa atau permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha. Apabila ada hak konsumen yang dilanggar atau disalahgunakan oleh pelaku uasha maka konsumen wajib mendapat perlindungan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, karena belakangan ini banyak terjadi kasus di masyarakat yang dilakukan oleh pelaku usaha yang merugikan pihak konsumen. Hal tersebut terjadi salah satunya dikarenakan regulasi atau peraturan di Indonesia yang kurang tegas dan jelas dalam mengatur perilaku antara konsumen dan pelaku usaha. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis merasa perlu untuk melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut melalui karya tulis ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “Penyelesaian Sengketa Penyalahgunaan Hak Kepribadian Konsumen Oleh Financial Technology (Fintech)”. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu, bentuk penyalahgunaan hak konsumen yang dilakukan oleh Financial Technology (Fintech), upaya penyelesaian apabila terjadi penyalahgunaan hak konsumen oleh Financial Technology (Fintech). Tujuan dari penelitian yaitu, untuk mengetahui dan memahami bentuk-bentuk penyalahgunaan hak konsumen oleh Financial Technology (Fintech), mengetahui dan memahami upaya penyelesaian jika terjadi penyalahgunaan hak konsumen oleh Financial Technology (Fintech). Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu penelitian mengenai penerapan norma-norma hukum positif, oleh sebab itu penelitian hukum sering disebut penelitian yuridis normatif. Kajian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang sumber datanya menggunakan sumber data hukum primer dan data hukum sekunder. Pengumpulan datanya dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini adalah yang pertama, penyelesaian, yang Kedua menguraikan mengenai penyalahgunaan hak, yang Ketiga menguraikan tentang konsumen, dan yang Keempat menguraikan mengenai Financial Technology (Fintech). Pembahasan dalam skripsi ini yang Pertama, macam-macam bentuk penyalahgunaan hak konsumen. Penulis mengkaji bahwasannya dalam UndangUndang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat pasal yang mengatur mengenai hal tersebut, tepatnya pada pasal 4 mengenai hak konsumen, kemudian dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur mengenai hak konsumen, namun para pelaku usaha khususnya Financial Technology (Fintech) masih banyak yang melanggar. Banyak dari mereka yang menyalahgunakan hakhak konsumen tersebut. Kedua, upaya hukum dalam penyelesaian penyalahgunaan hak konsumen oleh Financial Technology (Fintech), dapat dilakukan melalui peradilan atau melalui luar pengadilan. Apabila terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, maka dapat diselesaikan melalui peraddilan dengan mengajukan gugatan , ataupun melalui luar pengadilan atau arbitrase. Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan yang telah diuraikan adalah sebagai berikut : Pertama, beberapa Undang-Undang yang berlaku di Indonesia telah mengatur hak-hak konsumen dan pelaku usaha, sebagai pelaku usaha dalam hal ini adalah Financial Technology (Fintech) sudah ada pedoman dalam melaksanakan kewajibannya, namun dalam prakteknya masih banyak halhal yang menjadi hak konsumen yang dilanggar oleh para pelaku usaha, hal tersebut tentu saja merugikan pihak konsumen. Kedua, upaya penyelesaian apabila terjadi penyalahgunaan hak oleh Financial Technology (Fintech) adalah dengan beberapa cara, antara lain dengan pengadilan, yaitu pihak yang bersangkutan atau konsumen mengajukan gugatan ke pengadilan yang bersangkutan untuk kemudian perkara yang diajukan akan ditindak lanjuti dan diputus oleh hakim. Selain itu, ada cara melalui luar pengadilan atau arbitrase, cara ini tentu saja dengan kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya. Cara ini dinilai lebih efektif dan cepat dibandingkan dengan cara yang pertama yaitu melalui pengadilan. Pada praktiknya, biasanya melibatkan pihak ketiga sebagai mediator untuk membantu menyelesaikan sengketa yang terjadi.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectHukum Perlindungan Konsumenen_US
dc.subjectFinancial Technologyen_US
dc.subjectPenyelesaian Sengketaen_US
dc.subjectPenyalahgunaan Hak Pribadien_US
dc.titlePenyelesaian Sengketa Penyalahgunaan Hak Kepribadian Konsumen Oleh Financial Technology (Fintech)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record